Lebong (Humas) --- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong H. Heriansyah, S.Ag, M.H dan Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Drs. H. Lapulangi, M.M beserta tim menggelar kegiatan Pembinaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah(BOS) di Aula MAN 1 Lebong Desa Talang Leak. Kegiatan diikuti oleh seluruh Kepala Madrasah se Kabupaten Lebong. Jumat (12/03)
Heriansyah dalam sambutannya menyebutkan agar dalam mengelola dana BOS madrasah harus teliti, berhati-hati dan mengikuti aturan yang ada. Laporan pengelolaan dana yang baik tentunya akan menjadi contoh pelaporan yang terbuka dan akuntabel dalam Kementerian Agama.
“Dalam pengelolaan dana BOS libatkan selalu komite madrasah, dengan kerjasama dan menjaga keterbukaan dalam komunikasi sehingga tercipta pelaporan yang baik. Kepala Madrasah diminta untuk selalu melakukan Motivasi dan Inovasi untuk menciptakan Citra Madrasah Lebih Baik lagi kedepannya” jelasnya.
Dalam kegiatan pembinaan ini Kabid Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu menyampaikan dalam pelaporan penggunaan BOS Madrasah sesuai dengan Petunjuk Teknis Pengelolaan Penggunaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Madrasah Tahun Anggaran 2021 (Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6572 Tahun 2020).
”BOS merupakan program pemerintah pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional personalia dan nonpersonalia bagi madrasah yang bersumber dari dana alokasi Pemerintah Pusat, dan dalam pelaporan penggunaan dana BOS sesuai dengan Juknis yang ada” ungkap Rapulagi.
Di akhir acara kegiatan pembinaan penggunaan dana BOS diharapkan kepada semua madrasah selalu aktif dan melaksanakan pelaporan tepat waktu sesuai dengan juknis yang sudah ada, keterbukaan dalam pelaporan yang akuntabel dapat menjadikan sumbangsih madrasah yang leebih baik sehingga minat orang tua untuk menyekolahkan anak mereka di madrasah bisa meningkat. (lina)