Bengkulu (Informasi dan Humas) 17/4- Untuk mengetahui ketentuan dan peraturan tentang sertifikasi Guru (khususnya Guru Agama Islam), Kementerian Agama Kab. Bengkulu Utara, Drs. H. Bustasar. MS, M.Pd melalui Kasi Pendidikan Pendidikan Agama Islam (PAIS) Drs. H. Hamzah mengadakan acara sosialisasi Sertifikasi Guru Pendidikan Agama Islam se Kab. Bengkulu Utara, Rabu (16/04) di Aula Sakinah Kantor Kementerian Agama Kab. Bengkulu Utara.
Acara tersebut langsung di buka langsung Oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Bengkulu Utara, Drs. H. Bustasar.MS, M. Pd dan dipimpin oleh Kasi Pendidikan Agama Islam Drs. H. Hamzah.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Bengkulu Utara Drs. H. Bustasar. MS, M.Pd dalam sambutanya pembukaan mengungkapkan bahwasanya sertfikasi merupakan sebuah penghargaan bagi semua guru yang telah melaksanakan tugas dan kewajibanya sesusai dengan beban kerja dan masa kerja yang telah di tetapkan.
Untuk itu, beliau berharap kepada guru agama islam yang telah menerima tunjangan sertifikasi terkhusus yang hadir dalam sosialisasi ini agar dapat melaksanakan tugas dan kewajibanya dengan penuh tanggung jawab.
Sementara itu, Kasi Pendidikan agama Islam (PAIS), Drs. H. Hamzah mengatakan, dalam sosialisasi kali ini membahas seputar Peraturan tentang sertifikasi guru, mulai dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Tunjangan Profesi Guru dan dosen, Tunjangan Guru dan dosen serta tunjangan kehormatan Profesor.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2010 Tentang tata cara pembayaran tunjangan Profesi Guru dan Dosen, tunjangan khusus Guru dan Dosen serta Tunjangan kehormatan Profesor serta Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi dan Bantuan tunjangan Profesi Guru/Pengawas dalam binaan Kementerian Agama.
Hamzah berharap, dengan diadakannya Sosialisasi Sertifikasi Guru Agama Islam ini ini, hendaknya bisa dan mampu menerapkan semua peraturan-peraturan yang telah diterapkan oleh Pemerintah. Hal ini bertujuan agar dalam pelaksanaannya nanti tidak terdapat kendala-kendala yang berarti dan bisa berjalan dengan lancar sesui dengan apa yang kita harapkan. Oleh karena, mari kita lihat aturan dulu baru bekerja, dan jangan bekerja dulu baru melihat aturan, tutupnya.
Penulis : Yudhistira/C**
Redaktur: H.Nopian Gustari