Pendidikan Madrasah

Kemenag Benteng Tetap Berlakukan K-13 Untuk Madrasah

Bengkulu (Informasi dan Humas) 10/2- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah terhitung mulai tahun ajaran 2013/2015 telah memberlakukan implementasi Kurikulum 2013 (K13) pemberlakuan Kurikulum tersebut sesuai dengan surat peraturan Kementerian Agama (PMA) Nomor I Tahun 2014 tentang kurikulum Madrasah yang diterima pada 31 Desember 2014 melalui Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, ungkap Kepala Kemenag Benteng Drs. H. Ajamalus, melalui Kasi Pendis Rizal, S. Pd.I, M. Pd, itu dikatakannya ketika kunjungan ke- Madrasah Alliyah Darul Qalam Desa Lubuk Unen Kecematan Merigi Kelindang Kabupaten Benteng, Senin 09 Februari 2015 pada pukul 08.30 Wib.

Hal itu juga sesuai dengan Surat Edaran (SE) Direktur Pendidikan Madrasah 4 Januari 2015. Dengan adanya pemberlakuan tersebut Kasi Pendis Kemenag Benteng melakukan pendataan terhadap Madrasah yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah yang akan melakukan K-13 secara keseluruhan.

Alhasil dari 31 Madrasah yang ada di Kabupaten Benteng yang merupakan 15 Madrasah Ibtidaiyyah (MI) 5 berstatus Negeri dan 10 Suawasta, 2 Madrasah Tasanawiyyah (MTS) Negri dan 8 MTS Swasta telah menerapkan K-13 tersebut. Selain itu 6 Madrasah Alliyah yang semuanyya swasta tersebut juga sudah menerapkan K-13 tersebut.

Sekolah dibawah jajaran Kemenag Bengkulu Tengah itu akan melaksanakan K-13 secara penuh, walaupun masih terdapat kekurangan, namun seluruh Kepala Madrasah tetap ingin melaksanakan dan menerapkan K-13 baik suwasta maupun Negeri dan ini merupakan tugas yang harus dijalankan bagi seluruh Madrasah yang ada di Kabupaten Benteng, papar Rizal.

Penulis : Guntur/B **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Pendidikan LAINNYA