Pendidikan Madrasah

Kemenag Benteng Adakan Sosialisasi Wajib Baca Tulis Al-Qur’an

Bengkulu (Informasi dan Humas) 26/8- Dengan ditetapkannya peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Tengah tentang buta baca tulis al-qur’an, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah Drs. H. Ajamalus, M.H  Jum’at 22 Agustus 2014 bertempat di masjid Al- Muhajirin Desa Taba Mutung Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah.

Drs. Ajamalus, M.H. Didamping Kasubbag Tata Usaha H. Airin, S. Ag, Kasi Bimas Islam Rolly Gunawan, S. Sos. I, M. HI, dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Karang Tinggi Mikratul Aswad, S. HI. Memberikan penjelasan tentang peraturan daerah ( Perda) tersebut.

Adapun peraturan daerah tersebut adalah, setiap siswa-siswi sekolah mulaidari   pendidikan sekolah dasar sampai dengan pendidikan menegah atas wajib bisa baca al-qur’an ketika melanjutkan jenjang pendidikan denga melampirkan piagam baca tulis Al-qur’an dari TPQ atau dari tempat belajar baca tulis al-qur’an.

Disamping itu juga Ajamalus menuturkan, kepada setiap pasangan pengantin yang akan melaksanakan pernikahan dituntut untuk bisa baca al-qur,an dan nantinya diadakan uji baca al-qur’an di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat ketika pasangan pengantin menerima penasehatan perkawinan.

Dengan adanya peraturan daerah (Perda) tersebut diharapkan adanya kerja sama yang baik antara tokoh masyarakat dan pemerintah agar peraturan daerah (Perda) ini dapat berjalan dengan semestinya.

Penulis : Guntur/C **Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Pendidikan LAINNYA