Pendidikan Madrasah

KBM Di Madrasah Semasa COVID 19, Ka.KanKemenag MM : Jangan mengambil keputusan sendiri

Mukomuko (Informasi dan Humas) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko Drs. H. Ajamalus, MH menginstruksikan kepada semua Kepala Madrasah MI, MTs dan MA, baik Negeri maupun Swasta untuk mempelajari, memahami dan mempedomani serta mematuhi  Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan  Dalam masa Darurat Pencegahan Penyebaran Corona Virus  Disease (Covid-19). 

Serta Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI  Nomor 285.1 Tahun 2020 Tentang Upaya Pencegahan Virus Covid-19  serta Surat Direktur KSKK Madrasah Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI  Nomor Nomor B-686.1/DJ.1.1/PP.00/03/2020 tanggal 24 Maret 2020 Perihal Mekanis Pembelajaranan dan Penilaian Madrasah Dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19.

''Dalam suasana tanggap darurat ini kita harus mengikuti dan mematuhi kebijakan pemerintah dalam semua aspek pekerjaan kita sebagai ASN dan sebagai penyelenggara lembaga pendidikan, karena kebijakan pemerintah itu sudah melalui kajian pertimbangan yang matang oleh para pakar dibidangnya,'' ungkap H. Ajamalus.

dia berharap semua penyelenggara  pendidikan pedomani SE dan surat pejabat teknis yang sudah disampaikan, jangan membuat kebijakan dan keingninan sendiri yang justru bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang ada. ''Bisa jadi menurut kajian dan pertimbangan kita secara lokal atau  lingkup kecil baik, tetapi secara umum biasa saja tidak baik dan juga bisa mengganggu ketenangan, kenyamanan orang atau masyarakat sekitar kita,'' ingat Ajamalus.

Oleh karenanya, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah melalui kajian dan pertimbangan yang matang sudah membuat kebijakan yang biasa dilaksanakan oleh masyarakat dan penyelenggara lembaga penididikan disaemua tingkat dan daerah, baik dalam bentuk Proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), Teknis Penilaian nelajar siswa sampai teknis penilaian kelualusan siswa semuanya sudah diatur dengan banik.

Namun demikian jika ada hal-hal yang sulit dilaksanakan  atas kebijakan pemerintah, itu merupakan hal biasa, karena kebijakan pemerintah itu berlaku umum dan sifatnya terkadang juga umum. ''Nah disinilah letak peran pejabat atau instansi teknis yang mengaturnya, dan saya ingatkan kepada para Kepala Madrasah jangan mengambil keputusan dan kebijakan sendiri-sendiri  tanpa berkoordinasi dengan instansi dan pejabat teknis terkait,'' tegas H. Ajamalus. (Mukhlis)


TERKAIT

Pendidikan LAINNYA