Mukomuko (Humas) - Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) tahun 2021 telah disalurkan ke Rekening masing-masing guru. Mendengar informasi tersebut, guru honorer MAN 1 Mukomuko langsung mengecek akun PTKnya melalui Sistem Informasi Manajemen Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA).
Bedasarkan ketetapan Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis). Guru honorer MAN 1 Mukomuko ucapkan “Alhamdulillah.” Meskipun demikian, namun tidak semua guru honorer menyampaikan Alhamdulillah, karena dari 25 guru honorer MAN 1 Mukomuko, 24 ditetapkan sebagai penerima insentif GBPNS dan 1 guru dinyatakan belum ditetapkan sebagai penerima insentif GBPNS.
Tidak ditetapkannya 1 orang guru MAN 1 Mukomuko sebagai penerima insentif GBPNS menjadi pertanyaan tersendiri bagi guru tersebut. Karena secara syarat guru tersebut sudah memenuhi baik dari segi lama mengabdi, jumlah jam mengajar, maupun linearitas mata pelajaran.
Minyikapi pertanyaan tersebut, Operator Simpatika MAN 1 Mukomuko Jufri, S.Pd., M.Pd.I. menyampaikan bahwa yang menetapkan guru honorer sebagai penerima insentif (GBPNS) adalah Dirjen Pendis karena sumber dana insentif GBPNS dianggarkan pada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.
Mengenai kenapa tidak semua guru honorer yang layak secara kriteria tidak ditetapkan sebagai penerima GBPNS hanya pemerintah pusatlah yang tahu, dalam hal ini Dirjen Pendis selaku pemegang kuasa dalam menetapkan guru penerima insentif GBPNS.
Meskipun demikian, Jufri menyampaikan kepada guru tersebut agar berdo’a semoga ada gelombang ke-2. Karena kasus ini juga tersjadi di madrasah-madrasah yang ada di seluruh Indonesia berdasarkan informasi dari grup WhatsApp Operator se-Indonesia. *(J88)