Kepahiang, Kankemenag (HUMAS) ---- Itsbat Nikah Terpadu Kabupaten Kepahiang ialah kegiatan yang diselenggarakan atas kerjasama antara Pemerintah Daerah (Pemda) dengan Kementerian Agama serta Pengadilan Agama yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum dalam perkawinan, Pembukaan Kegiatan Itsbat Nikah Terpadu tingkat Kabupaten Kepahiang Tahun 2023 dilaksanakan pada Rabu, (22/11/23) di Aula Dikbud Kabupaten Kepahiang.
Kegiatan ini di hadiri langsung oleh Bupati Kepahiang, Ketua Pengadilan Agama, Waka PTA Bengkulu, Kabag Kesra serta Kepala Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang Drs. Albahri, M.S.I yang di dampingi oleh Seksi Bimas Islam, turut hadir unsur FORKOPIMDA dan Ketua OPD Kabupaten Kepahiang serta peserta istbat terdiri dari 40 pasang. Istbat nikah ini sangat membantu keluarga yang sudah menikah namun belum tercatat dan tidak memiliki buku nikah sebagai salah satu dokumen kependudukan, sehingga dengan adanya Istbat nikah terpadu, masyarakat akan terbantu untuk mendapatkan kepastian hukum dalam perkawinan dan seluruh biaya sudah ditanggung APBD Kabupaten Kepahiang,
“Peran Kementerian Agama sendirilah adalah mengeluarkan buku nikah dengan biaya nol Rupiah” tutur Kakankemenag
Kegiatan sidang itsbat akan berlangsung selama 2 hari, pada hari Rabu (22/11) akan dilaksanakan sidang untuk 20 pasang suami istri, serta 20 pasangnya lagi akan dilaksanakan pada Kamis (23/11). Setelah sidang itsbat dilaksanakan, Pengadilan Agama akan mengeluarkan hasil putusan penetapan status perkawinan yang akan diserahkan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang yang selanjutnya akan diproses untuk diterbitkan buku nikah bagi pasangan tersebut.