Pendidikan Madrasah

Emiyati : Proses Pembelajaran di MIN 1 Bengkulu Tengah tetap dilakukan secara daring

Bengkulu Tengah (Inmas) – Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Bengkulu Tengah menggelar Rapat kordinasi dalam rangka mempersiapkan Proses pembelajaran. Sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Melalui Direktorat KSKK Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Indonesia Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2020 Tentang Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah. Kegiatan ini dilaksankan pada hari Jumat, 10 Juli 2020 yang dimulai pukul 08.00-11.30 WIB.

Emiyati, M. Pd Selaku Kepala MIN 1 Bengkulu Tengah menyampaikan bahwa dengan situasi yang ada sekarang, saat seluruh wilayah NKRI terdampak Pandemik Covid-19, Pemerintah menjamin keberlansungan pendidikan yang ada di Indonesia, termasuk di MIN 1 Bengkulu Tengah ini. Walaupun Pembelajaran tidak bisa dilaksanakan secara normal, siswa belajar dari rumah melalui sistem belajar jarak jauh (BJJ).

Lebih lanjut Emi meyampaian terkait model pembelajaran pada masa darurat tetap berpedoman pada kalender pendidikan madrasah. Guru-guru harus membuat rancangan pembelajran yang menitikberakan pada penguatan karakter, praktek ibadah, peduli pada lingkungan dan kesalehan sosial lainnya. Pungkasnya.

Selanjutnya bahwa kegiatan pembelajaran juga wajib mempertimbangkan terjaganya kesehatan, keamanan, dan keselamatan siswa madrasah. Untuk itu sesuai dengan keputusan bersama dakam rapat kordinasi ini bahwa Proses Pembelajaran di MIN 1 Bengkulu Tengah tetap dilakukan secara daring (dalam jaringan) seperti yang sudah diterapkan tiga bulan sebelumnya. Tegas Emi

Pada Rapat kordinasi ini disampaikan juga tentang regulasi  kurikulum Madrasah, yaitu:

  1. KMA Nomor 183 Tahun 2019 tentang Pedoman Kurikulum PAI dan Bahasa Arab di Madrasah.
  2. KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah.

Implementasi KMA 183 dan KMA 184 berlaku efektif mulai Tahun Pelajaran 2020-2021 untuk jenjang MI, MTs, dan MA.

Semoga hasil rapat kordinasi ini menjadi modal acuan dalam penerapan Proses Belajar Mengajar  masa darurat pada Tahun Pelajaran 2020-2021 di MIN 1 Bengkulu Tengah (Emi/LDR)


TERKAIT

Pendidikan LAINNYA