Pendidikan Madrasah

Darurat COVID 19, Kemenag Bengkulu Putuskan 4 Kebijakan Kongkrit Madrasah

Bengkulu (Inmas) – Kemenag Provinsi Bengkulu mengambil keputusan kongkrit menghadapi masa darurat penyebaran virus corona terkhusus pelaksanaan kebijakan untuk pendidikan Madrasah. Baik RA, MI, MTs, MA di seluruh Provinsi Bengkulu. Mengingat semakin hari, korban kasus COVID 19 ini semakin meningkat.

Kakanwil Kemenag Provinsi Bengkulu Drs. H. Bustasar, MS, MPd mengatakan, empat kebijakan yang diputuskan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran, atau petunjuk Menteri Agama RI Fachrul Razi serta SE Gubernur Provinsi Bengkulu Dr.drh. H. Rohidin Mersyah,M. MA. sehingga pihaknya harus mengambil langkah cepat, tepat untuk melakukan pencegahan terhadap duka yang menimpa seluruh dunia ini. ‘’Sebelum ada korban, kita harus melakukan langkah-langkah kongkrit,’’ tegas Bustasar.

Empat pelaksanaan kebijakan kongkrit tersebut yang pertama adalah : untuk Ujian Nasional jenjang MTs dan MA TP 2019/2020 dibatalkan. Karenanya, berbagai hal terkait ketentuan sebelumnya yang ada kaitan dengan UN ditiadakan. ‘’Sistem kelulusan akan ditentukan dengan hasil penilaian ujian di madrasah,’’ kata Bustasar.

Kedua, terkait UAMBN-BK MTs dan MA, Ujian Madrasah untuk kelulusan, proses belajar dari rumah, kenaikan kelas serta penerimaan peserta didik baru (PPDB) berpedoman pada Surat Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI Nomor : B-686.1/DJ.1/Dt.1./PP.00/03/2020 tentang Mekanisme Pembelajaran dan penilaian Madrasah Dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Covid 19 Tanggal 24 Maret 2020.

‘’Untuk teknisnya, masing-masing kepala Madrasah bisa mempelajari dan berkoordinasi ke Bidang Pendidikan Madrasah,’’ jelas Bustasar.

Ketiga, pelaksanaan kebijakan kongkrit mengenai penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah atau Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) RA dalam kaitannya dengan pencegahan Pandemi Covid-19, agar dilaksanakan sesuai petunjuk dan mekanisme yang ada. ‘’Termasuk dalam penyelenggaraan pembelajaran daring/jarak jauh,’’ imbuh Kakanwil Kemenag Bengkulu ini.

Keempat, pelaksanaan kebijakan terkait libur bagi siswa-siswi Madrasah bahwa berdasarkan Surat Edaran  Gubernur Bengkulu, pemerintah mengambil langkah melanjutkan kebijakan belajar di rumah bagi para siswa-siswi Madrasah hingga Tanggal 13 April 2020.

‘’Hal ini, perlu dilakukan dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat. Namun kami tetap mengharapkan anak-anak dengan dipantau oleh dewan guru, ustad untuk tetap belajar dirumah, Yang terpenting juga terapkan edukasi akan pentingnya penerapan hidup sehat, bersih dan disiplin,’’ demikian Bustasar.(Tatang)

 

 


TERKAIT

Pendidikan LAINNYA