Bengkulu Selatan (Inmas)- Sejak masuknya virus corona atau Covid 19 ke Indonesia dan banyaknya orang yang terjangkit virus tersebut, maka pemerintah telah mengambil beberapa langkah kebijakan disemua lini kehidupan,baik yang berkaitan dengan pemerintahan hingga pendidikan,termasuk pula kebijakan pendidikan di Kementerian Agama yang ada pada Madrasah. Instruksi kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama H. Bustasar M.Pd yang teruskan kepada kepala kementerian Agama Kabupaten Selatan H.Arsan S.Ibrahim, M.Hi yang berisi tentang meliburkan kegiatan belajar di sekolah atau madrasah sebagai bagian dari jaga jarak.
Adapun surat yang yang keluarkan oleh Kantor Kemenag Bengkulu Selatan no.SE.03 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Madrasah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19) pada satuan Pendidikan Madrasah RA,MI,MTs, MA di Kabupaten Bengkulu Selatan yang menegaskan: pada poin ke empat bahwa siswa diperpanjang masa liburnya sampai tanggal 13 April 2020 dengan memberikan tugas belajar dirumah.
Untuk mengisi kegiatan siswa yang diliburkan tersebut maka para siswa diberikan tugas dirumah untuk belajar. Untuk melaksanakan tugas pembelajaran yang berkelanjutan maka digunakan model pembelajaran daring atau belajar jarak jauh. Para Guru MTs Negeri 1 Bengkulu Selatan telah menugaskan siswanya. Ada yang menugaskan merangkum materi, ada juga yang menugaskan menghafal, dan lain lain.
Kepala Madrasah Tsnawiyah Negeri 1 Bengkulu Selatan H.Saefudin Zuhri, M.Pd. menegaskan kepada Dewan Guru baik ASN maupun honorer untuk memberikan tugas dan memantau anak-anak, jangan sampai siswa kewalahan mengerjakan semua tugas dari guru, sehingga para siswa dapat terus belajar dengan rasa nyaman di rumah masing-masing(ns)