Kepahiang (Inmas)- MAN Sayang kembali mendapat kunjungan kali ini dari Bapak Bambang Utoyo dan kawan-kawan dari Kantor Kementerian Agama Wilayah Kabupaten Kepahiang. Adapun tema sosialisasi kali ini berhubungan dengan revisi Undang-Undang Perkawinan No 1/1974. RUU Perkawinan telah menyepakati usia minimum nikah bagi laki-laki dan perempuan jadi 19 tahun.
Revisi UU ini perlu disampaikan kepada siswa MAN Sayang yang masih berusia dibawah 19 tahun untuk menjadi wawasan agar dapat mengurangi kasus pernikahan anak di bawah umur.
Menurut data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2016, satu dari sembilan anak menikah di bawah 18 tahun, batas minimal seseorang disebut anak menurut UU Perlindungan anak. Ini menunjukkan Indonesia termasuk negara darurat kawin anak yang jika terus dibiarkan akan mengancam masa depan anak Indonesia.
Salah satu dampak pernikahan dini adalah kurang pengalaman untuk menghadapi konflik rumah tangga. Usia ideal menikah baiknya di usia 21 tahun secara psikologi dan kesehatan. Meski tingkat kematangan dan finansial memainkan faktor utama, tingkat pendidikan juga sama pentingnya. Menunda pernikahan sampai setelah menerima gelar sarjana terbukti menurunkan risiko bercerai daripada pasangan yang berpendidikan rendah. -Liza Sudarti, S.Pd.Si
Pendidikan
Pendidikan Madrasah
Antisipasi Nikah Dini, MAN 1 Kepahiang Terima Sosialisasi
- Rabu, 18 Desember 2019 | 00:00 WIB