Standar Pengumuman Informasi pada Kementerian Agama Pusat, Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Balai Litbang Agama, Balai Diklat Keagamaan, dan KUA Kecamatan sebagai berikut :
1. Pengumuman informasi wajib memenuhi:
a) menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar;
b) mudah dipahami; dan
c) mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat.
2. Pengumuman informasi disebarluaskan melalui:
a) papan pengumuman;
b) laman resmi (Website) PPID dan/atau Badan Publik;
c) media sosial PPID dan/atau Badan Publik;
d) Portal Satu Data Indonesia; dan/atau
e) Aplikasi berbasis teknologi informasi;
3. Pengumuman dan penyebarluasan Informasi Publik wajib memperhatikan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
4. Pengumuman dan penyebarluasan Informasi Publik paling sedikit dilengkapi dengan audio, visual, dan/atau braille.