Cikal bakal hadirnya Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong atau yang sebelumnya disebut sebagai Departemen Agama Kabupaten Lebong berdiri sejak ditetapkanya Undang-undang Nomor 39 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Lebong dan Kepahiang sebagai daerah otonom.
Dengan terbentuknya kabupaten baru tentunya mamaksa pemerintah untuk membentuk lembaga, badan, dinas maupun kantor guna mendukung berjalannya pemerintahan Kabupaten Lebong, salah satunya adalah dengan dibentuknya Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong sebagai pembina dan pelayan masyarakat Kabupaten Lebong khususnya dalam bidang keagamaan.
Akhirnya pada tanggal 12 April 2007 Bupati Lebong Pertama Drs. H. Dalhadi Umar, B.Sc melantik Kepala Kantor Kementerian Agama yang pertama yaitu Drs.H. Mulya Hudori, M. Pd yang sebelumnya merupakan kepala seksi di Bidang Haji dan Umroh Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu.
Sejak ditetapkan, pada 12 April 2007, Kementerian Agama Kabupaten Lebong belum memiliki Kantor dan masing mengontrak rumah masyarakat untuk selanjutnya dijadikan Kantor, begitu juga halnya dengan Sumber Daya Manusia, pada tahun 2007 karena masih minimnya SDM, maka dilakukukan perekrutan dari Kantor Urusan Agama dan Madrasah yang ada di kabupaten Lebong.
Walaupun masih minim sarana dan SDM, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong saat itu mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dan tidak menemukan kendala yang berarti, akhirnya pada pertengahan tahun 2008, Kementerian Agama Kabupaten Lebong telah memiliki Kantor yang beralamat di komplek Perkantoran-Jalan Raya Dua Jalur, Kecamatan Lebong Atas yang diresmikan oleh Bupati Drs. H. Dalhadi Umar, B.Sc.