Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf

Rebut Hadiah 1 Milyar, Kemenag Gelar KFPI ‘’Ku Syiar Islam Dengan Caraku’’

BENGKULU (HUMAS) --- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Kompetisi Film Pendek Islami (KFPI) tahun 2022. Kompetisi yang mengusung tema, ‘’Ku Syiar Islam Dengan Caraku’’ akan merebut hadiah total 1 milyar rupiah.  

Kepala Bidang Penais Zawa H. Arsan Suryani Ibrahim.,M.H mewakili Kakanwil Dr. H. Zahdi Taher.,M.H.I mengungkapkan, kompetisi akan dihelat pada Bulan Februari hingga Agustus 2022. Dalam event ini dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama ditingkat Provinsi, dan tahap kedua ditingkat nasional.

''Pendaftaran dan pengumpulan produk film sendiri akan dimulai pada 3 Februari 2022. Selanjutnya penilaian produk film akan dimulai tanggal 30 Juni sampai dengan 2 Juli 2022,'' ungkap  Arsan Ibrahim didampingi Pamong budaya pada seksi MTQ Kanwil Bengkulu Dr. Khairuman.,M.Pd.

Peserta yang masuk di tiga besar di tiap Provinsi, lanjut Arsan akan diikutsertakan dalam kompetisi di tingkat nasional pada Bulan Agustus 2022. 

‘’Jadi bagi pencita film pendek, silahkan bersiap-siap untuk mendaftkan diri,’’ lanjut Khairuman.

Arsan berharap, kompetisi ini akan melahirkan para professional muda di bidang perfilman yang diharapkan dapat menguatkan kecintaan masyarakat kepada agama dan tanah air.

‘’Apalagi di Provinsi Bengkulu diyakini banyak pencinta-pencinta film.Dengan demikian, saatnya Bengkulu harus bangkit di tingkat nasional,’’ tandas mantan Kakan Kemenag Kabupaten Kepahiang itu.

Sementara itu Khairuman menjelaskan, panitia telah menetapkan sejumlah syarat dan ketentuan dalam kompetisi ini. Diantaranya :

  1. Tidak pernah diikutsertakan dalam kompetisi apa pun sebelumnya
  2. Berisi promosi, imbauan, seruan atau informasi positif sesuai tema yang ditetapkan
  3. Durasi paling singkat 6 (enam) menit dan paling lama 10 (sepuluh) menit
  4. Jenis film berupa fiksi, dan documenter
  5. Menyertakan thriller dengan durasi 30 (tiga puluh) atau 60 (enam puluh) detik untuk publikasi.
  6. Menggunakan subtitle Bahasa Indonesia bagi film yang menggunakan bahasa daerah
  7. Penggunaan materi music atau potongan adegan film memiliki hak cipta karya orang lain harus mencantumkan sumber atau melampirkan surat izin dari pemilik karya
  8. Mencantumkan logo Kemenag pada film yang diikutsertakan
  9. Film yang dikompetisikan menjadi hak milik Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam kemenag RI.

‘’Penilaian yang diberikan berdasarkan ide cerita dan kekuatan pesan dengan bobot nilai masing-masing 20 persen, alur cerita dengan bobot nilai 15 persen. Kreatiavitas dengan bobot nilai 25 persen, kemudian teknik visualisasi/teknik animasi, teknik sinematografi dengan bobot nilai 20 persen,’’ demikian Khairuman mengakhiri.

 

Penulis : Tatang Wss   

 

 

 

 


TERKAIT

Islam LAINNYA