Kepahiang (Inmas) - Memberikan pelayanan yang terbaik merupakan keharusan bagi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Seberang Musi dalam melayani masyarakat, karena pelayanan Kantor Urusan Agama merupakan ujung tombak serta cerminan dari Kantor Kementerian Agama di mata masyarakat.
Salah satu contoh pelayanan yang dilakukan oleh penghulu muda Kecamatan Seberang Musi Suisten.S.HI, melakukan penglegalisiran buku nikah sekaligus memberikan penasehatan masalah rumah tangga serta sosialisasi tentang adanya perubahan undang-undang perkawinan yang mana peraturan UU No 1 tahun 1974 beralih ke peraturan UU No 16 tahun 2019 ,menjelaskan bahwa batas umur calon pengantin perempuan maupun calon pengantin laki-laki minimal umur 19 tahun yang telah diberlakukan pada tanggal 15 oktober 2019 yang lalu. Ini merupakan beberapa rangkaian dari tugas dan fungsi Kantor Urusan Agama,walaupun tugas dan fungsi yang pailing menonjol di masyarakat adalah pelayanan dalam hal pencatatan nikah.
Kantor Urusan Agama Kecamatan Seberang Musi selalu berusaha untuk memberikan pelayanan yang lebih optimal lagi untuk masyarakat.”Kami sebagai ASN Kantor Urusan Agama bekerja sesuai dengan lima nilai budaya kerja yang ada di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang yakni,Integritas,Profesionalitas,Inovasi,Tanggung jawab dan keteladanan” ujar Suisten, S.HI. (ss)
Islam
Urusan Agama Islam dan Syariah
Pelayanan KUA Kecamatan Seberang Musi
- Jumat, 29 November 2019 | 00:00 WIB
