Urusan Agama Islam dan Syariah

KUA Sindang Kelingi Gelar Rapat Berkala Dan Distribusikan Al-Quran

Bengkulu (Informasi dan Humas) 4/3- Untuk pertama kalinya Kantor Urusan Agama Kecamatan Sindang Kelingi gelar rapat berkala pada hari Senin tanggal 03 Maret 2014 selama kepemimpinan kepala KUA yang baru Samijan, S.Ag, M.HI. Rapat berkala ini di rencananya akan diadakan setiap pertriwulan bertempat di Aula Kantor Urusan Agama Kecamatan Sindang Kelingi yang terletak di Jalan lintas Curup Lubuk Linggau Desa Mojorejo.

Rapat berkala ini sangat perlu dibentuk dan diberdayakan selain untuk menumbuhkan dan mempererat hubungan silaturahim antara perangkat Agama dan Kantor urusan Agama, juga bertujuan untuk saling tukar pikiran berdiskusi dibidang keagamaan dan informasi masalah pernikahan. 

Kepala Kantor urusan Agama Kecamatan Sindang Kelingi Samijan, S.Ag, M.HI mengatakan dalam sambutannya bahwa, perangkat Agama Desa/ kelurahan adalah mitra kerja KUA yang senantiasa harus dijaga dan dipupuk agar tercipta hubungan yang sangat baik. 

Perangkat Agama adalah merupakan corong perpanjangan KUA dalam menyampaikan informasi dan berita kepada masyarakat luas, untuk itu kerjasama dalam bidang keagamaan perlu dibina dan ditingkatkan agar tercapai visi dan misi KUA dalam mewujudkan masyarakat Sindang Kelingi yang taat beragama, berakhlakul karimah, mandiri, sejahtera lahir bathin, ujarnya.

Selain itu kepala KUA juga meminta kepada perangkat Agama untuk terus meningkatkan kegiatan keagamaan diwilayahnya masing-masing terutama pada Majelis Taklim dan Taman Pendidikan Al-quran. Kepala KUA juga mengharapkan kepada perangkat Agama untuk sama-sama menyatukan langkah bersama Kantor Urusan Agama dalam membumikan Al-quran di Kecamatan Sindang Kelingi Khususnya dan masyarakat Indonesia Umumnya. 

Kepala KUA juga menambahkan dalam sambutannya bahwa perangkat Agama harus faham dan mengerti tentang masalah pernikahan, wali nasab dan lainnya. Karena terkait masalah pernikahan, wali nasab adalah juga memegang peranan yang sangat penting dalam keabsahan seorang calon pengantin dalam sebuah pernikahan, untuk itu urutan wali nikah dan mana yang berhak untuk menjadi wali nikah dan mana yang tidak berhak menjadi wali nikah semua itu harus difahami dan dicermati agar nantinya tidak salah, tegas kepala KUA.

Dalam kesempatan ini kepala KUA juga menyampaikan akan mendistribusikan Mushaf Al-Quran, agar kiranya Mushaf Al-quran ini akan berguna dan lebih bermanfaat. Mushaf Al-quran ini akan dibagi rata sesuai dengan jumlah desa/ kelurahan yang ada di Kecamatan Sindang Kelingi agar tidak timbul su’uzon dan terkesan pilih kasih, terangnya.

Diakhir acara rapat berkalapun dibuka forum diskusi dan tanya jawab, dan Alhamdulillah peserta sangat antusias untuk bertanya dan menanggapinya, sehingga diperoleh ilmu pengetahuan yang tak ternilai harganya sebagai khazanah penambah wawasan yang luas tentang keagamaan untuk ditularkan kepada masyarakat agar tercapai sebuah tujuan masyarakat yang islami.

Penulis : Samijan/C
Editor : Jaja
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Islam LAINNYA