Urusan Agama Islam dan Syariah

KUA Selupu Rejang Catat Akad Nikah di Masjid

Bengkulu (Informasi dan Humas) 6/5- Berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat 1 dan 2 peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 11 tahun 2007 tentang pencatatan nikah. Pasal 21 (1) akad nikah dilaksanakan di KUA (2) atas permintaan calon pengantin dan atas persetujuan PPN, akad nikah dilaksanakan di luar KUA.

Melaksanakan amanat PMA nomor 11 tahun 2007 tersebut, Ka. KUA Selupu Rejang Mintarno, SHI, MHI, telah berupaya semaksimal mungkin agar masyarakat melaksanakan akad nikah di KUA/Balai nikah pada hari kerja dan jam kerja, akan tetapi sudah menjadi tradisi di masyarakat Kec. Selupu Rejang bahwa akad nikah kebanyakan dilaksanakan di rumah calon istri atau di masjid di dekat kediaman calon istri.

Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh Ka.KUA Selupu Rejang pada hari Jum'at tanggal 2 Mei 2014 ba'da Ashar melaksanakan pencatatan nikah di masjid At-Taqwa Desa Kampung Baru, antara Feri Ananda dan Sintia Larasari binti Amir Hamzah, yang prosesi akad nikahnya dihadiri oleh keluarga besar kedua belah pihak,

Menurut Imam Desa Kampung Baru (Bapak Sopian) masyarakat memilih masjid untuk melangsungkan akad nikah karena masjid adalah tempat yang suci dan digunakan oleh ummat untuk beribadah. Sehingga ada harapan bahwa membangun rumah tangga yang diawali dengan akad nikah di masjid akan mendatangkan keberkahan dan untuk mengingatkan bahwasanya sangatlah penting menjadikan masjid sebagai sandaran di kala suka dan duka dengan beribadah kepada Allah SWT.

Penulis : Mintarno/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Islam LAINNYA