Haji dan Umroh

KUA Seluma Timur Adakan Sosialisasi Kebijakan Ibadah Haji

Bengkulu (Informasi dan Humas) 24/9- Ibadah haji adalah rukun Islam yang kelima bagi umat Islam yang sanggup dan mempunyai kemampuan untuk melaksanakannya. Kata haji (asal maknanya) menyengaja sesuatu, sedangkan menurut syara adalah menyengaja mengunjungi ka’bah untuk melakukan rangkaian amal ibadah dengan rukun dan syarat tertentu.

Di Indonesia haji merupakan tanggung jawab pemerintah, berdasarkan undang-undang No.13 Tahun 2008 bahwa pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan, memberikan pelayanan, dan melakukan perlindungan kepada jama’ah haji.

Kantor Urusan Agama Kecamatan Seluma timur yang merupakan Unit kerja pemerintah, berupaya untuk melaksanakan tugas tersebut dengan cara mengadakan kegiatan berupa Penyuluhan/sosialisasi Haji kepada Masyarakat yang ada di wilayah kecamatan seluma timur tahun 2014 M/1435 H.

Dalam sambutan Kepala KUA Kec. Seluma Timur H. Hamdan Pauzi, SHI menjelaskan Kepada Tokoh Masyarakat dan Penyuluh Agama Honorer yang berada di Kecamatan Seluma Timur, bahwah haji ini merupakan kewajiban bagi yang mampu semua umat islam didunia ini, maka dalam kesempatan ini saya mengajak kepada seluruh masyarakat terutama di Kec. Seluma timur khususnya bagi yang mampu tunaikanla rukun islam yang kelima ini. 

Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin tanggal 22 September 2014 pkl 09.00 WIB sampai dengan selesai, yang bertempat di Kantor KUA Kecamatan Seluma Timur, dengan pesertanya yaitu Para Tokoh masyarakat dan Penyuluh Agama Islam Non PNS, harapan saya selaku Kepala KUA Kec. Seluma Timur setelah diadakan kegiatan ini masyarakat dapat memahami tentang tata cara ibadah haji dan memahami prosedur pendaftaran haji jelasnya. 

Penulis : Mahbain/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Islam LAINNYA