Kota Bengkulu (Inmas)- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, Beni Hutagalung, S.Ag mengimbau pada masyarakat Kota Bengkulu khususnya yang berdomisili di wilayah Kecamatan Ratu Agung, untuk dapat mematuhi hasil rapat koordinasi (Rakor) bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan daerah (Forkompimda), antara Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu, Kantor Kemenag Kota, Pengadilan Agama Kota Bengkulu, Polres Kota Bengkulu, Kejari Kota Bengkulu , Kodim 0407 Kota Bengkulu, Ketua NU Kota Bengkulu, Ketua DMI Kota Bengkulu dan Perwakilan tokoh masyarakat di Kota Bengkulu. pada hari Selasa 21 April 2020 lalu bertempat di Ruang Kepala Kantor Kemenag Kota Bengkulu, terkait pencegahan penyebaran Covid-19 di bulan suci ramadan 1441 Hijriah.
"Bulan ramadan memang bulan yang sangat ditunggu umat muslim di seluruh dunia. Tapi, semenjak Covid-19 mewabah di Indonesia di awal Bulan Maret 2020, akititas masyarakat menjadi terganggu. Demi, memutus mata rantai penyebaran Covid-19, mari bersama-sama ikuti aturan pemerintah, untuk tetap di rumah, seperti Buka Bareng (Bukber) tradisi setiap tahun selama bulam ramadan ditiadakan, salat tarawih, tadarus dan lain-lain, sementara waktu di rumah saja," ujar Beni Hutagalung.
Hasil rakor bersama tersebut, ada 7 point penting yang harus disikapi bersama oleh masyarakat. Dimana, pada point pertama disebutkan, seluruh umat Islam untuk melaksanakan ibadah puasa pada bulan ramadan 1440 H, sebagaimana aturan fiqih ibadah. Dan point kedua, berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah sunnah selama bulan suci ramadan 1441 H, keutamaan menjaga kesehatan dan menghindari berkumpulnya orang banyak, untuk dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga inti, sesuai amanah rasulullah untuk menyinari rumah dengan tadarus Al-Quran.
"Dari point satu dan dua, sudah sangat jelas dikatakan, ini semua dilakukan demi kebaikan bersama, masyarakat jangan menganggap kenapa hanya umat muslim saja, di bulan penuh berkah ini, seperti tidak meriah dari tahun-tahun sebelumnya. Untuk itu, kami mengajak, ayo taati peraturan pemerintah dan secepatnya bisa memutus mata rantai Covid-19 di Provinsi Bengkulu," terang Beni Hutagalung.
Lebih lanjut dikatakan Beni, untuk point ketiga, sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama'i (buka puasa bersama). Keempat, agar tidak melakukan tarawih keliling, takbir keliling dan silaturahmi halal bihalal bisa dilakukan melalui sosial media. Kelima, peringatan nuzulul Quran dalam bentuk tabligh dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik dilembaga pemerintah, lembaga swasta, masjid maupun mushollah ditiadakan. Keenam, tidak melakukan iktikaf di 10 malam terakhir bulan Ramadan d masjid. Ketujuh, pelaksaan ibadah salat idul fitri 1 syawal 1441 H, yang lazim dilaksanakan secara berjamaah di masjid, maupun di lapangan ditiadakan, sembari menunggu perkembangan dengan wabah Covid-19," jelasnya.
Sementara itu, 8 Anggota Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS Kecamatan Ratu Agung, turut memberikan informasi dan edukasi pada masyarakat, terkait rapat koordinasi tersebut. Apalagi, anggota PAI ini, menjadi garda terdepan yang selalu hadir di tengah-tengah masyarakat, memberikan pencerahan pada masyarakat, melalui kegiatan dakwah di masjid masing-masing per Kelurahan di Kecamatan Ratu Agung.
Edo Litanoris, selaku Ketua Koordinator PAI Non PNS Kecamatan Ratu Agung mengatakan, banyak mendapat respon positif dari pengurus masjid ataupun masyarakat di sekitaran wilayah kerjanya masing-masing. "Alhamdulillah, saat membagikan surat edaran ke masjid per kelurahan, tidak ada kendala, malahan masyarakat sangat mendukung, demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Walaupun, bulan Ramadan tahun ini, kami tidak bisa ikut andil ditengah masyarakat, untuk melaksanakan salat taraweh berjamaah," tutupnya. (Beni/Popi)
Islam
Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf
KUA Kecamatan Ratu Agung Imbau Masyarakat Ikuti Aturan Pemerintah
- Senin, 27 April 2020 | 00:00 WIB