Lebong (Inmas)- Penasehatan pra nikah dianggap penting karena pondasi terbinanya bahtera rumah tangga sangat bergantung pada pembekalan awal sebelum calon pengantin (catin) melangsungkan prosesi akad pernikahan, hal ini bertujuannya meningkatkan kualitas perkawinan dengan mewujudkan keluarga sakinah menurut Islam, hal tersebut disampaikan oleh Kepala KUA Kecamatan Pelabai-H. Olik Nurholik, MH.I, ditemui di Ruangannya (09/03).
Dijelaskan oleh Olik, Kepala KUA sebagai pengurus BP-4 (Badan Penasehatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan) tingkat Kecamatan memiliki pertanggungjawan moral tersendiri, agar pasangan pengantin dapat mengarungi bahtera rumah tangga dalam bingkai Ajaran Islam (09/03).
"Tidak sekedar mengakui keabsahan secara administrasi, tetapi bertanggungjawab agar kedua mempelai memiliki wawasan, bekal Islam, fisik dan kematangan hati dalam berumah tangga agar terwujud keluarga yang sakinah mawaddah dan rahmah, dengan melaksanakan perintah agama, terutama pengamalan Kandungan Al Qur’an sbagai pedoman hidup dan mendirikan Shalat" tegasnya.
Berangkat dari hal tersebut, diperlukan adanya bimbingan khusus yang diberikan kepada calon mempelai, salah satunya kewajiban Catin untuk dapat membaca Al Qur’an melalui tahap bimbingan penasehatan pra-nikah yang dilaksanakan oleh personil KUA dengan harapan kokohnya pondasi rumah tangga yang dibina oleh pasangan suami-istri dan menjadi ladang pahala bagi keduanya” tutup Olik (Malvinas RNBS)
Islam
Urusan Agama Islam dan Syariah
KUA Kecamatan Pelabai: Catin Harus Bisa Baca Al Qur’an
- Selasa, 17 Maret 2020 | 00:00 WIB