Bengkulu (Inmas) 20/02 -- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kota Padang Kabupaten Rejang Lebong (RL), Bulkis, S.Th.I, MHI, mensosialisasikan persyaratan isbath nikah kepada para tokoh agama. Sosialisasi ini dilakukan pada Kamis (16/02) di ruang kerja Kepala KUA Kota Padang. Dia mengatakan penjelasan mengenai kriteria peserta isbath nikah perlu dilakukan agar masyarakat mengetahui siapa saja yang patut mengajukan permohonan isbath nikah ke Pengadilan Agama. Dengan demikian peserta tidak akan ditolak saat sidang karena tidak memenuhi kriteria isbath.
Adapun persyaratan isbath nikah yang dimaksud adalah; Pertama suami istri yang menjadi Pemohon isbath nikah masih rukun. Artinya tidak sedang bertengkar atau dalam kondisi ingin bercerai. Kedua suami istri menikah sah menurut Islam. Ketiga yang menikahkan suami istri tersebut adalah wali nasab. Keempat status suami istri tersebut sebelum menikah jelas, misalnya berstatus jejaka/perawan, janda/duda cerai atau mati. Kelima dipilah terlebih dahulu mana yang menikah sebelum tahun 1974, 1975, 1976, 2005, dan 2010. Pernikahan yang dilakukan sebelum tahun-tahun yang disebutkan tersebut lebih diprioritaskan untuk diisbathkan.
Apabila semua persyaratan terpenuhi, maka Pemohon melengkapi administrasi berupa KTP, KK, Surat Keterangan Menikah dari Kades/Lurah. Kemudian keduanya menyiapkan Surat Keterangan dari KUA bahwa pasangan suami istri tersebut pernikahannya memang tidak terdaftar di KUA. Selanjutnya dilampirkan Keterangan Kematian/Akta Cerai. Setelah syarat-syarat telah lengkap, maka Pemohon mengajukan Permohonan Isbath Nikah ke Pengadilan Agama. Apabila menurut Pihak Pengadilan Agama suami istri tersebut memenuhi syarat untuk isbath nikah, maka keduanya dipersilakan membayar panjar biaya perkara ke Bank yang telah ditentukan guna didaftarkan perkaranya di Pengadilan Agama.
Para tokoh agama yang menyimak penjelasan dari Kepala KUA mengaku puas dengan yang disampaikan. Selanjutnya para tokoh agama yang terdiri dari imam masjid tersebut siap mensosialisasikan persyaratan isbath nikah kepada masyarakat. (Bulkis)
Redaktur : H. Rolly G