Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf

Kemenag RL Adakan Rapat Penentuan Zakat Fitrah Tahun 2014 M

Bengkulu (Informasi dan Humas) 11/7-Memasuki hari ke sepuluh puasa Ramadhan 1435 H/ 2014 M, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rejang Lebong (RL), diwakili oleh Kasubbag. TU Kantor Kemenag. Kab. RL. Drs. Suhardihirol, M.Pd bersama Penyelenggara Syari'ah, adakan rapat lintas sektoral terkait penentuan besaran zakat fitrah tahun 2014 jika dinilai dengan uang, Kamis (10/07). 

Rapat yang dimulai sejak pukul 09.30 ini dipimpin oleh Kasubbag. TU Kantor Kemenag. Kab. RL. Bapak Suhardihirol, dengan dihadiri dari Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Rejang Lebong, Pemerintah Daerah, beserta Ormas Islam di Kabupaten Rejang Lebong, PD Muhammadiyah, PD Nahdatul Ulama, PC Tarbiyah serta Kepala Dinas Instansi terkait. 

Rapat ini membahas tentang pedoman teknis pengelolaan zakat fitrah dan besarnya zakat fitrah apabila dihargai dengan uang di kab. Rejang lebong tahun 1435 H/2014 M tertibnya, pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah yang dikelola oleh amilin zakat, Ketentuan zakat fitrah dengan kadar timbangan yaitu 2,5 Kg, atau dengan takaran 10 (sepuluh) canting beras perjiwa. 

Apabila zakat fitrah tersebut dihargai dengan uang maka ditetapkan sebesar. 1) Rp. 26.000/ jiwa bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras super setiap harinya; 2) Rp. 23. 000/ jiwa bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras dengan kategori sedang setiap harinya; dan 3) Rp. 20. 000/ jiwa bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras kategori rendah setiap harinya. 

Dalam kesempatannya Bapak Suhardihirol menegaskan bahwa pengelolaan zakat fitrah nantinya harus mengacu pada syari’at Islam yang sesuai dengan al-Qur’an dan al-Hadits, khususnya tentang siapa saja yang berkewajiban zakat atasnya dan golongan orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah itu. 

“Jangan sampai kita lari dari ajaran al-Qur’an dan al-hadits tentang pelaksanaan dan pengelolaannya nantinya, oleh karena itu kita berkewajiban untuk menyampaikannya kepada seluruh imam/ masyarakat di Kabupaten Rejang Lebong ini” tegasnya. Acuan teknis zakat fitrah pada tahun 2014 ini tidak berbeda jauh dengan tahun 2013 lalu, hanya selisih sedikit.

Pak Tegu Ati dalam paparannya mengatakan bahwa: " Survey penentuan besaran zakat fitrah tahun 2014, telah dilakukan pada empat lokasi pasar berbeda di Kab. Rejang Lebong, disertai dengan data otentik dan harga beras yang beredar di pasar saat ini, semoga acuan penetapan zakat fitrah tahun 2014 valid."

Penulis : Ismail Mainas/B **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Islam LAINNYA