Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf

Kemenag RL Adakan Orientasi Pemberdayaan Zakat Produktif

Bengkulu (Informasi dan Humas) 6/5- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong melalui Penyelenggaran Syari’ah mengadakan Kegiatan Orientasi Pemberdayaan Zakat Produktif, Bertempat di Balai Pertemuan KPN Depag. Komplek Ruko Green Garden Di Jalan Suprapto Kelurahan Talang Rimbo Kecamatan Curup Tengah, Rabu (30/4).

Kepala penyelengara syari’ah Tegu Ati, S.Ag, M.Pd, dalam uraiannya menyampaikan : “Saya selaku Kepala Penyelenggara Syari’ah yang diemban amanat untuk melaksanakan Pemberdayaan Zakat, merasa harus bertanggung jawab dan berkewajiban untuk menyebarluaskan penyampaian tentang Pemberdayaan Zakat.” Status Kelembagaan Baznas sebagai berikut:

  • BAZNAS Kabupaten/Kota adalah perwakilan BAZNAS di tingkat Kabupaten/Kota yang berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota, bersifat mandiri, dan dibentuk oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. 
  • Kabupaten/kota yang belum memiliki BADAN AMIL ZAKAT pada saat Peraturan Pemerintah terbit dibentuk oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas usul bupati/walikota setelah mendapat pertimbangan BAZNAS.
  • Dalam hal bupati/walikota tidak mengusulkan pembentukan BAZNAS Kabupaten/Kota, Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat membentuk BAZNAS Kabupaten/Kota setelah mendapat pertimbangan BAZNAS.

Banyak orang kaya yang ingin menzakatkan hartanya, namun belum merasa percaya dengan Amil yang mengelola zakat tersebut, sehingga niat baik mereka tertunda, bahkan tidak jadi dilaksanakan. Karena selama ini pengelola yang diamanahkan kepada mereka, cenderung tidak jelas laporan penggunaan dana zakat yang dikelolanya.

Di Kabupaten Rejang Lebong, masyarakat menyadari betapa besarnya manfaat dari berzakat itu, karena bagi yang mempunyai harta yang banyak, maka, disisihkan sebagiannya untuk menunaikan salah satu kewajiban umat Islam yang diajarkan oleh Nabi Muhammad Saw. yang mana harta inilah yang kita bawa ke akhirat nantinya, dan dari harta kita sekian banyak itu, tidak bisa kita bawa mati, kecuali harta yang berupa amal jariyah, yaitu Zakat yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan umum seperti zakat produktif. 

Maka, dengan ini kami berharapkan kepada masyarakat Rejang Lebong khususnya dan masyarakat sekitarnya pada umumnya. dan yang sudah ikut pembinaan ini dapat menyampaikannya kepada masyarakat terutama masyarakat di Rejang Lebong, semoga yang mendengar dan melihat info ini, yang sudah menggikuti Orientasi dan Pembinaan Pemberdayaan Zakat Produktif ini dapat menyebar luaskan kepada masyarakat yang belum tahu, sehingga masyarakat akan sadar betapa pentingnya, berzakat untuk amal jariyahnya. maka amalnya terus mengalir untuk kita nantinya. Amin Ya Rabbal ‘alamin.

Penulis : Ismail/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Islam LAINNYA