Kota Bengkulu (Inmas)- Jumat pagi, 08 Maret 2020, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bengkulu laksanakan rapat untuk meegaskan kembali perihal tertib Physical dan Social Distancing serta Larangan Mudik Bagi ASN Kemenag Kota Bengkulu.
Rapat digelar bersama Kepala Kantor Kemenag Kota Bengkulu, Drs. H. Ramedlon, M.Pd., Ka. Subbag Tata Usaha, H.Sumaryatim,SH.I., Kepala Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Dra.Linda Suryani, Kepala Seksi Bimas Islam, Kepala Seksi Bimas Islam, H.Rolly Gunawan,M.HI., beserta seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan se-Kota Bengkulu.
Dalam agenda rapat tersebut menegaskan kembali perihal tertib daripada pelaksanaan Physical dan Social Distancing di jajaran ASN Kemenag Kota Bengkulu agar tidak berkerumun, baik itu di dalam pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadan serta etika di masjid. Karena kita sebagai penghimbau masyarakat dan umat, tentunya kita harus terlebih dahulu mematuhi aturan yang sudah disampaikan sebelumnya.
Untuk itu Kepala Kantor Kemenag Kota Bengkulu, Drs. H. Ramedlon, M.Pd. mengajak kembali seluruh jajaran di lingkungan Kemenag Kota Bengkulu agar mematuhi aturan dan edaran yang sudah disampaikan. Sehingga tidak ada lagi ASN Kemenag Kota Bengkulu yang tidak mengindahkan pedoman yang sudah disampaikan melalui surat edaran Menteri Agama itu, dan mengerahkan Kepala KUA Kecamatan beserta para penyuluh dan penghulu untuk memantau masjid-masjid yang masih menyelenggarakan ibadah jamaah shalat Tarawih.
Kemudian juga dibahas mengenai penyelenggaraan pengumpulan zakat fitrah bagi ASN Kementerian Agama Kota Bengkulu, yang untuk selanjutnya nanti akan disalurkan kepada Mustahik. Dimana pelaksanaannya nanti dengan tidak berkerumun atau jemput bola yang tepat sasaran kepada mustahik tersebut.
Kepala Kantor Kemenag Kota Bengkulu, Drs. H. Ramedlon, M.Pd., juga meminta transparansi dalam penyaluran zakat fitrah tersebut kepada yang membutuhkan dan harus tepat sasaran. (Rolly/Popi)
Islam
Urusan Agama Islam dan Syariah
Kemenag Kota Bengkulu Gelar Rapat Penegasan Sosial dan Physical Distancing dan Larangan Mudik
- Senin, 11 Mei 2020 | 00:00 WIB