Bengkulu (Informasi & Humas) - Seksi penyelenggara Syariah Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara adakan rapat penetapan zakat fitrah jika dikhimatkan dengan uang
Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara Bapak Drs.Zainal Abidin,MH dan di dampingi oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia(MUI) serta perwakilan dari pemerintah daerah.
Sementara itu yang menjadi peserta rapat seluruh Kepala Kantor Urusan Agama(KUA) kabupaten Bengkulu Utara dan ketua FKUB dan Dinas Perdagangan.
Dalam rapat ini bapak Zainal dalam arahanya meminta hasil dari rapat ini membuat seluruh masyarakat Bengkulu Utara Menyucikan dirinya dengan membayar zakat untuk dirinya sendiri.
Menurut info terakhir hasil dari rapat ini memutuskan bahwa zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh masyarakat Bengkulu Utara dibagi menjadi 2 kategori yaitu untuk Kategori 1 membayar Rp.32.000 dan kategori 2 membayar Rp.26.000. (bu)