Bengkulu (Informasi dan Humas) 7/3- Kepala KUA Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong, Mintarno, S.H.I, selaku ketua Bp-4 Kecamatan Selupu Rejang senantiasa memberikan pembinaan dan mediasi tidak hanya terhadap para calon pengantin yang akan melaksanakan akad nikah di wilayah kerjanya, akan tetapi dalam upaya pelestarian keluarga sakinah beliau juga mengadakan mediasi pasangan suami istri yang mengalami permasalahan dalam rumah tangga.
Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mewujudkan rumah tangga yang sakinah mawaddah warrahmah dan untuk menekan angka perceraian yang terjadi di wilayah kecamatan Selupu Rejang, Mintarno berpendapat, meskipun perceraian itu dibolehkan oleh agama dan tata aturan perundang - undangan, akan tetapi perceraian bukanlah jalan terbaik untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.
Hal ini didasarkan dari hadis Nabi Muhammad saw yang artinya “ Sesuatu yang dihalalkan oleh Allah akan tetapi Allah membencinya adalah perceraian”. Ka. KUA Kec. Selupu Rejang senantiasa merespon pengaduan masyarakat baik masalah keagamaan maupun permasalahan - permasalahan rumah tangga yang tidak dapat diselesaikan di Desa/Kelurahan.
Ka. KUA juga menekankan kepada setiap kepala Desa ataupun Lurah agar tidak memberikan surat pengantar pengajuan cerai talak atau cerai gugat kepada pasangan suami istriyang akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama (PA) sebelum pasangan suami istri tersebut mendapatkan mediasi oleh BP-4 KUA Kecamatan Selupu Rejang Kab. Rejang Lebong.
Hal ini seperti yang dialami oleh pasangan suami istri yang berasal dari Desa Kayu Manis yang sedang mengalami permasalahan rumah tangga yang disebabkan oleh masalah ekonomi, gemar judi dan mabuk-mabukan.
Kemudian pihak istri mengadukan permasalahan tersebut ke aparat Desa Kayu Manis agar permasalahannya diselesaikan secara kekeluargaan, akan tetapi permasalahan tersebut tidak dapat diselesaikan oleh aparat Desa setempat dan perangkat Desa meneruskannya ke KUA Kecamatan Selupu Rejang, sehingga pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2014 ba’da Zuhur, BP-4 Kecamatan Selupu Rejang mengundang suami istri yang mengalami permasalahan tersebut untuk di mediasi dan di carikan solusi permasalahan yang dihadapi dengan menghadirkan pihak keluarga dan para saksi dari kedua belah pihak agar dapat menjernihkan permasalahan.
Setelah diadakan mediasi tersebut akhirnya kedua belah pihak bersepakat untuk islah kembali dan menata rumah tangganya, sehingga menjadi rumah tangga yang kekal dan bahagia berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.Jika mediasi yang dilakukan oleh BP-4 KUA Kecamatan Selupu Rejang mengalami kegagalan maka akan dituangkan dalam berita acara mediasi, kemudian permaslahan rumah tangga tersebut di teruskan ke Pengadilan Agama setempat oleh pasangan suami istri tersebut untuk menghilangkan kemudharatan yang lebih besar.
Penulis : Mintarno/C**
Redaktur: H.Nopian Gustari