Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam

Ka Kemenag Kaur Sosialisasi PMA No 13 dan 18 tahun 2014

Bengkulu (Inmas)  Bertempat di Aula Pondok Pesantren Eka Nurza, Kepala Kemenag Kaur H. Sipuan, SAg, MM bersama Kasi Pendidikan Keagamaan Islam (PAKIS) Mugiyem, SE mensosialisasikan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 dan 18 tahun 2014, Rabu (19/07).

“PMA nomor 13 tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam mengatur pendidikan keagamaan, baik pada pendidikan diniah dan pondok pesantren” kata Kepala Kemenag Kaur H. Sipuan, SAg, MM saat membuka sosialisasi dihadapan pimpinan pondok, ustad dan ustadzah di Ponpes Eka Nurza.

H. Sipuan menjelaskan didalam PMA Nomor 13 tahun 2014, memperkuat legalitas para santri yang menempuh pendidikan di pondok pesantren. Para santri yang telah menempuh pendidikan non formal di pesantren dalam kurun waktu tertentu, nantinya akan dihitung dan disetarakan, apakah dengan MI/SD, MTs/SMP, atau MA/SMA. PMA tersebut pada intinya menegaskan bahwa pendidikan di pondok pesantren legal, dan dapat dipertanggung-jawabkan dari ijazah yang dihasilkan.

Dalam arahannya, H. Sipuan menegaskan bahwa izin operasional Pondok Pesantren bisa dicabut apabila tidak memenuhi kriteria yang di tetapkan oleh Kementerian Agama. Pondok Pesantren lanjutnya, harus memiliki santri mukim minimal 15 orang, mempunyai Kyai, memiliki asrama, mushola, dan ada kajian kitab kuning didalamnya. 

“jangan sampai ada pondok pesantren yang hanya ada papan nama dan tanpa santri. Karena kita ingin pondok pesantren betul-betul punya nilai keunggulan”pungkasnya. (Puji**)

Redaktur  : H. Rolly Gunawan, M.HI

 


TERKAIT

Islam LAINNYA