Upacara Rutin Tanggal 17, Kakan Kemenag Jelaskan Aturan Kepegawaian Baru

Upacara Rutin Tanggal 17, Kakan Kemenag Jelaskan Aturan Kepegawaian baru

Kota Bengkulu (Humas) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bengkulu melaksanakan Upacara Rutin tanggal 17  setiap bulan. Bertindak sebagai Pembina Upacara yaitu Kepala Kantor Kemenag Kota Bengkulu, Dr. H. Sipuan, S.Ag,MM.

Dalam amanatnya, Dr. H. Sipuan, S.Ag,MM. menyampaikan beberapa informasi penting, terutama terkait Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 550 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana dan fungsional.

"Berdasarkan KMA tersebut, untuk Jabatan Pelaksana, SK ditanda tangani oleh Kepala Kantor, namun untuk Jabatan Fungsional diterbitkan dan ditanda tangani oleh Kakanwil," jelas Dr. H. Sipuan, S.Ag,MM.

Untuk itu, Sipuan menambahkan, akan ada pendataan pegawai Jabatan Pelaksana dan dimungkinkan akan ada rolling atau pertukaran posisi.

Dr. H. Sipuan, S.Ag,MM. juga menambahkan bahwa Terkait Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Insya Allah akan segera ditempati oleh Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) karena pembangunan PLHUT dan kelengkapannya sudah selesai.

Upacara yang dilaksanakan terpusat di Kantor Kemenag Kota Bengkulu yang beralamat di Kelurahan Bentiring Permai tersebut turut dihadiri oleh Kasubbag TU, Jajaran Kasi, Kepala KUA, Kepala Madrasah dan seluruh ASN di lingkungan Kantor Kemenag Kota Bengkulu. (Popi)

 


TERKAIT

Daerah LAINNYA