Mukomuko (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kab Mukomuko melalui seksi Pendidikan Madrasah melakukan sosialisasi syarat ijin operasional (Ijop) pada mis cahaya cedikia robani Kabupaten Mukomuko, Kec Ipuh, pada rabu 05-06-2024 . Ketika dibincangi, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Mukomuko Nano.ZHF menjelaskan, “mengenai syarat usulan ijin operasional madrasah itu sesuai dengan kondisi riil di lapangan, dan apakah sudah sesuai dengan persyaratan yang ditentukan Kementerian Agama,” ujar Nano.ZH
Dan pada saat ini ijin operasional (Ijop) pada mis cahaya cedikia robani masih dalam proses Nano. ZHF juaga menyampaikan "Untuk mendapat ijin operasional, madrasah harus memenuhi tiga persyaratan, yaitu persyaratan administrasi, persyaratan teknis, dan persyaratan kelayakan. Jika menurut tim verifikasi tiga hal itu sesuai, maka ijin operasional bisa diberikan," ujarnya.
Ijin operasional menjadi sebuah hal wajib bagi madrasah. Adanya ijin operasional menunjukkan bahwa madrasah tersebut telah tercatat di Kementerian Agama dan memenuhi kriteria yang telah ditentukan. (SP)