Pembinaan Penyuluh, 4 Tugas Pokok Yang harus Dijalankan

Pembinaan Penyuluh, 4 Tugas Pokok Yang harus Dijalankan

Kota Bengkulu (Humas) - Bertempat di kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ratu Samban yang beralamat di Jalan Putri Gading Cempaka  Kelurahan Penurunan Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bengkulu, Dr. H. Sipuan, S.Ag,MM. didampingi Kasubbag Tata Usaha, Dr. Fahrurrazi, S.Pd,M.Si. dan Kasi Bimas Islam H. Rolly Guynawan, M.H.I. melaksanakan Pembinaan Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) sekaligus penyerahan hasil Penyuluh Lintas Agama. Kakan Kemenag Kota Bengkulu Dr. H. Sipuan, S.Ag,MM. mengadakan Pembinaan Penguatan Tugas Pokok dan Fungsi Penyuluh yang dihadiri oleh Kepala KUA dan Penyuluh se-Kota Bengkulu.

Disampaikan oleh Kakan Kemenag Kota Bengkulu Dr. H. Sipuan, S.Ag,MM. dalam arahannya, secara umum tugas Penyuluh adalah melaksanakan dan mengembangkan dan mengembangkan kegiatan bimbingan/penyuluhan agama dan mensukseskan program program pembangunan melalui pintu dan bahasa agama . Program yang terintegrasi dengan pemerintah yang menjadi perpanjangan tangan untuk mensosialisasikan dan melaksanakan pembangunan hingga masyarakat paling bawah.

Dalam pembinaannya, Dr. H. Sipuan, S.Ag,MM. menyampaikan bahwa tugas poko dan fungsi Penyuluh ada 4, yaitu:

1. Penyuluh berfungsi sebagai Informatif

2. Berfungsi sebagai Edukatif

3. Berfungsi sebagai Advokatif

4. Berfungsi sebaga Konsultatif

Ditambahkan pula oleh Dr. H. Sipuan, S.Ag,MM.mengenai disiplin kerja pegawai yang masuk 5 hari kerja mulai pukul 07.30-16.00 WIB untuk hari Senin-Kamis dan pukul 07.30-16.30 WIB untuk hari Jumat. Beliau menegaskan jangan sampai ada pegawai yang menitipkan absen kepada pegawai lain maupun dengan menggunakan akun palsu. (Popi)


TERKAIT

Daerah LAINNYA