Bengkulu (Informasi dan Humas) 5/3- Untuk menghindari gratifikasi, Kantor Urusan Agama Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) budayakan melaksanakan akad nikah di Kantor atau balai nikah.
Hal tersebut terlihat dari pelaksanakna Akad yang dilaksanakan pada hari senin (3/3) dimana pelakasanaan akad nikah dilaksankana di Kantor dan Bertindak sebagai wali adalah wali nasab ayah kandung dan disaksikan oleh dua orang saksi juga dihadiri keluarga kedua mempelai.
Khutbah Nikah disampaikan oleh Drs. Misbahuddin, M. Pd. I. Dalam khutbahnya Misbahuddin menyampaikan beberapa pesan yang harus diperhatikan dan dipedomani oleh pasangan mempelai tersebut yang intinya bagaimana menciptakan rumah tangga yang harmonis, sakinah mawaddah wa rahmah.
Untuk mewujudkan semua itu tentulah masing-masing pasangan harus memahami kedudukan, kewajiban, dan tanggung jawab. Selain itu, suami istri harus saling pengertian, sabar, dan suka bermusyawarah.
Dalam pelaksanaan ijab qabul, baik wali maupun mempelai laki-laki tidak mengalami kendala, dengan kata lain ijab dan qabulnya hanya sekali mengucapkannya dan dinyatakan sah oleh kedua orang saksi, adapun mas kawin berupa emas 1,5 gram.
Setelah penanda tangan model NB dan Akta Nikah selesai, penghulu pemberitahukan bahwa akad nikah telah selesai dan dinyatakan sah secara syariat Islam maupun Undang-Undang perkawinan yang berlaku di Indonesia.
Setelah acara ditutup, dilanjutkan dengan salam-salaman sebagai ucapan selamat kepada kedua mempelai yang diirigi dengan bacaan shalawat.
Penulis : Lisita/C
Redaktur : H.Nopian Gustari