Kota Bengkulu (Humas) - Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Kota Bengkulu ikuti Sosialisasi dan Pembinaan 45 Lembaga dalam Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik dan dalam Dokumen Lembaga di Provinsi Bengkulu Tahun 2023 yang diselenggarakan di Ballroom Hotel Mercure, Jumat s.d. Minggu 26-28 Mei 2023 lalu.
Kegiatan yang dibuka oleh Asisten III Bidang Adminstrasi Umum Setda Provinsi Bengkulu, Nandar Munadi merupakan kegiatan berkelanjutan dari tahun 2022-2024 yang bertujuan untuk pengubah penggunaan Bahasa Indonesia diruang publik dan dalam dokumen Lembaga dari belum mengutamakan Bahasa Indonesia menjadi sudah mengutamakan Bahasa Indonesia.
Dalam arahannya, Nandar Munadi mengatakan bahwa kewajiban mengutamakan bahasa negara, terutama pada ranah publik adalah tugas kita semua. Oleh karena itu, melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya penggunaan bahasa negara di ruang publik.
“Bahasa Indonesia adalah alat komunikasi kita dalam mempersatukan bangsa Indonesia yang multicultural dan multi bahasa daerah,” tutur Nandar Munadi.
“Seyogyanya kita saling bahu-membahu, sebagai unsur lembaga untuk menyukseskan pengutamaan bahasa negeri di setiap lembaga ini agar daerah kita dapat menjadi cerminan bagi daerah lain dalam pengutamaan bahasa Indonesia di ruang public,” tambahnya.
Dalam kegiatan yang melibatkan seluruh perwakilan lembaga pemerintah dan swasta ini, Diniah, M.Pd.Si. selaku kepala MTsN 1 Kota Bengkulu sangat mengharapkan kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Bahasa seperti ini dapat memberikan bimbingan dan pembinaan kepada seluruh Lembaga pemerintah dan swasta dalam menerapkan penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar maupun dokumen yang sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia.
“Kami sebagai perwakilan Lembaga pemerintah dan swasta yang diundang dalam kegiatan ini sangat mengharapakan bimbingan dan pembinaan sehingga dapat menerapkan penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar diruang publik serta menerapkan pembuatan dokumen yang ada dalam Lembaga yang kami pimpin,” harap Diniah.
Bahasa Indonesia adalah bahasa negara, sebagaimana Pasal 36 ayat 1, UUD 1945 mengamanatkan, serta UU Nomor 24 Tahun 2009 yang menjelaskan tentang aturan penerapannya. Maknanya, bahasa negara merupakan pilar utama sebagai penjamin persatuan dalam menjaga keutuhan bangsa, karena ia adalah identitas kita sebagai bangsa yang berbudaya. (MTsN1KoBe/Popi)