Bengkulu (Inmas)- Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu, Drs.H.Bustasar MS,M.Pd resmikan pemanfaatan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kemenag Kabupaten Lebong, Kamis (25/4).
"Dengan mengucapkan bismilahirohmanirohim, penggunaan PTSP Kantor Kemenag Lebong secara resmi dibuka dan bisa dimanfaatkan oleh Masyarakat Lebong," kata Bustasar didampingi langsung oleh Kepala Kemenag Lebong, H.Mansyahri,M.HI dan beberapa pejabat eselon III Kanwil Kemenag Bengkulu.
Menurut Bustasar, PTSP Kemenag Lebong merupakan PTSP ketiga yang telah diresmikan di Provinsi Bengkulu. 3 PTSP Kemenag Kabupaten yang telah diresmikan yaitu PTSP Kemenag Bengkulu Utara, Rejang Lebong dan Lebong.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat layanan PTSP di kemenag kabupaten/kota lainnya akan diresmikan dan target kami tahun 2019 semua kemenag telah memiliki layanan PTSP," kata Bustasar.
Selanjutnya, jika semua PTSP sudah diberoperasi di setiap Kemenag Kabupaten/Kota, Ka.kanwil mengaku akan memberikan bimtek dan pembinaan khusus bagi para petugas PTSP disetiap kabupaten/kota
Dengan adanya PTSP disetiap Kemenag Kabupaten Kota, Bustasar berharap layanan kepada masyarakat dapat lebih ditingkatkan, karena dengan PTSP standar pelayanan menjadi lebih Transparan, efektif dan efisien sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Sementara itu Kepala Kemenag Kabupaten Lebong, H.Mansyahri,M.HI mengaku bersyukur dengan telah diresmikannya PTSP Kemenag Lebong dan berharap keberadaan PTSP dapat dimanfaatkan oleh masyarakat khususnya masyarakat Lebong.
"Semoga keberadaan PTSP dapat memudahkan akses masyarakat dalam memperolah layanan baik, perizinan maupun permohonan layanan keagamaan maupun pendidikan," ujarnya.
Terkait layanan yang diberikan, Mansyahri mengaku ada 15 layanan yang diberikan dan bisa dimanfaatkan oleh Masyarakat yaitu Layanan konsultasi pendaftaran dan pembatalan haji, layanan estimasi pemberangkatan haji, layanan rekomendasi umroh dan layanan seputar haji.
Kemudian layanan Permohonan jadwal sholat dan imsakiyah, layanan legalisir buku nikah, layanan konsultasi pengukuran arah kiblat, layanan konsultasi zakat dan wakaf, layanan izin pendirian rumah ibadah, layanan permohonan rohaniawan.
Selanjutnya layanan konsultasi dan mediasi BP4/bimbingan pernikahan, layanan legalisir Ijazah, layanan rekomendasi pendirian majelis taklim, layanan izin penelitian dan terakhir layanan data dan terakhir informasi keagaman.
"Untuk tahap awal kita berikan 15 layanan, namun tidak menutup kemungkinan akan ditambah sesuai dengan kebutuhan masyarakat Lebong,"Tutupnya.