Kepahiang (Humas) --- Kementerian Agama RI untuk pertama kalinya di Tahun 2023 mengeluarkan sertifikat Haji resmi kepada seluruh Jemaah. Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kepahiang melalui Kasi PHU Zulfakar, S.Ag menyampaikan bahwa sertifikat haji akan diberikan kepada Jemaah haji sendiri maupun yang dibadalkan.
“Kita sudah menerima surat resmi dari dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag RI bahwa mulai tahun 2023 ini seluruh Jemaah haji akan mendapatkan sertifikat resmi dari Kemenag RI baik itu jemaah haji sendiri maupun yang dibadalkan,” Kata Zulfakar
Dirjen PHU Kemenag RI telah menginstruksikan Kemenag Kabupaten/Kota masing-masing untuk mencetak sertifikat haji dan dibagikan langsung kepada Jemaah haji. Masa Proses pengunduhan dan pencetakan dimulai sejak tanggal 14 Juli sampai dengan 31 Agustus 2023.
Penjemputan Jemaah haji Kabupaten Kepahiang yang tergabung di Kloter 8 Padang (Kloter 2 Bengkulu) akan dilaksanakan pada Senin 19.30 WIB di Ruang Aula Asrama Haji Bengkulu. Selanjutnya, pembagian Koper akan dilaksanakan pada Selasa pukul 08.00 WIB di Halaman Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang.
“Seluruh Jemaah haji akan mendapatkan sertifikat resmi dari Pemerintah dan untuk pengambilannya akan dilaksanakan besok hari berbarengan dengan pembagian koper,” tutur Zulfakar
Pembagian sertifikat akan langsung diberikan secara simbolos oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kepahiang kepada 2 orang Ketua Kloter dan 1 orang perwakilan jemaah haji, ialah H. Sunardi Kasimin Sirin dan H. Yayat Ruhyat Sardin selaku Ketua Kloter, dan 1 orang jemaah haji yaitu H. Rabiul Jayan Idris.
Layanan sertifikat haji ini merupakan salah satu Inovasi terbaru dari Kemenag RI. Pada Tahun-tahun sebelumnya sudah ada sertifikat namun bukan resmi dari pemerintah.
“Sepanjang yang kami ketahui, sebelumnya belum ada sertifikat resmi dari Kemenag RI, ini merupakan salah satu inovasi yang harus dilanjutkan,” tambah Zulfakar.
Dikonfirmasi terkait tujuan diterbitkannya sertifikat haji tersebut, Zulfakar menyampaikan bahwa sertifikat itu sebagai bukti Jemaah telah menyelesaikan dan melaksanakan rangkaian ibadah.
“Ya, sertifikat ini sebagai bukti telah melaksanakan ibadah haji, dan juga bentuk perhatian pemerintah kepada Jemaah haji,serta sebagai komitmen pemerintah untuk terus memberikan pelayanan terbaik,” pungkas Zulfakar.
(Alfazein)