Kota Bengkulu (Humas)- Dalam rangka mengimplementasikan KMA No 73 Tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama, MTsN 1 Kota Bengkulu siap menciptakan Madrasah yang nyaman bagi anak dengan menjamin pemenuhan dan memberikan perlindungan hak anak serta meningkatkan partisipasi anak. Dengan menjadi Madrasah Ramah Anak diharapkan sudah tidak adanya segala bentuk kekerasan maupun perundungan di lingkungan sekolah baik yang dilakukan guru terhadap murid, antar murid, maupun antar warga sekolah lainnya. Demikian keterangan yang disampaikan Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Kota Bengkulu Diniah, M.Pd.Si. saat ditemui di ruangan kerjanya, Senin (07/08).
"Menciptakan lingkungan Madrasah ramah anak merupakan keniscayaan yang harus dilakukan karena adanya S/MRA di tingkat madrasah ini diharapkan sudah tidak adanya segala bentuk kekerasan maupun perundungan di lingkungan sekolah baik yang dilakukan guru terhadap murid, antar murid, maupun antar warga sekolah lainnya," jelas Diniah.
Menurutnya, gerakan madrasah ramah anak ini harus terus digelorakan dalam mewujudkan sekolah yang didalamnya memenuhi hak-hak anak dan terhindar dari perundungan tanpa kekerasan dan tanpa bullying.
"Berbagai berita yang kita dengar tentang tindakan kekerasan di sekolah/madrasah masih terus ada. Bahkan, ada yang berakhir dengan kesedihan, karena siswa mengalami trauma, cacat maupun meninggal dunia," paparnya.
"Sekolah ramah anak merupakan upaya mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan anak selama 8 jam anak berada di sekolah, melalui upaya sekolah untuk menjadikan sekolah : Bersih, Aman, Ramah, Indah, Inklusif, Sehat, Asri, dan Nyaman," tambahnya.
Sekolah ramah anak menjadi penting mengingat dalam sehari delapan jam anak berada di sekolah. Oleh karena itu, adanya program dari kementerian/lembaga yang saat ini sudah berbasis sekolah dan menunjang terhadap kondisi yang diinginkan dalam sekolah ramah anak menjadi salah satu solusi dalam mencegah kekerasan terhadap anak. Dimana, pendekatannya harus membuat anak-anak di lingkungan sekolah itu terasa nyaman, aman, dan terlindungi tanpa adanya kekerasan dan diskriminasi.
(MTsN1KoBe/Popi)