Besaran Zakat di Kabupaten Kaur Terendah 25 ribu Tertinggi 43 ribu

 

Kaur (Inmas) – Kementerian Agama Kabupaten Kaur telah menetapkan besaran konversi Zakat Fitrah pada Ramadhan 1442 H / 2021 M jika dinilai dengan uangkan tiga jenis beras, yaitu kualitas rendah Rp 25.000/jiwa, beras IR dan sejenisnya (kualitas sedang) Rp 30.000/jiwa dan beras rojo lele, manggis dan sejenisnya (kualitas super) ditetapkan Rp 43.000/jiwa.

Penetapan ini, disepakati dalam rapat konversi zakat fitrah antara Kemenag Kabupaten Kaur bersama Pemerintah Kabupaten Kaur, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kaur, dan 15 Kepala Kantor urusan Agama Kecamatan, bertempat di Aula Kemenag Kaur, Rabu, (21/04).

Kakan Kemenag Kabupaten Kaur Mansyahri, SAg, MHI mengatakan, pengambilan keputusan ini juga berdasar dari hasil survei untuk harga bahan pokok seperti beras di setiap kecamatan di Kabupaten Kaur.

Ia menjelaskan, penetapan besaran konversi zakat fitrah sengaja dilakukan lebih awal agar pelaksanaan pembayaran zakat fitrah lebih cepat dilakukan.

"Pada intinya, kami mengajak masyarakat untuk membayarkan zakatnya lebih awal, agar bisa terdistribusi kepada mustahik lebih cepat," ungkapnya.

Ia menambahkan, pembayaran zakat fitrah dapat ditunaikan semenjak awal Ramadhan, dan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri pada 1 Syawal. Pendistribusian zakat fitrah diprioritaskan untuk kecukupan pangan dan kegembiraan fakir miskin dalam menyambut hari raya.

Ia berharap, dengan dukungan sinergi program zakat ini dapat menekan angka kemiskinan, dan melindungi masyarakat akibat resesi ekonomi sebagai dampak dari Covid-19. (puji)


TERKAIT

Daerah LAINNYA