Rejang Lebong (HUMAS)-- Penyuluh Agama Islam dari Kantor KUA, Diana Erlina, S.Sos. dan Ali Imran, S.Pd., melaksanakan verifikasi serta memberikan penyuluhan kepada satu pasangan calon pengantin (catin) asal Desa Simpang Beliti. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Urusan Agama Binduriang pada Kamis (10/10/2024) dan bertujuan untuk memberikan pembekalan awal agar tujuan perkawinan—membentuk keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah, serta sejahtera lahir dan batin—dapat tercapai.
Diana Erlina menyatakan bahwa pelayanan prima kepada masyarakat merupakan salah satu tugas pokok pegawai KUA. “Dalam menjalankan tugas dan fungsi kami, penting untuk melakukan perencanaan kegiatan kepenghuluan, pengawasan pencatatan nikah/rujuk, serta verifikasi data calon pengantin,” ujarnya.
Dia menambahkan, terkadang data yang disampaikan tidak akurat, seperti ayah angkat yang tertulis sebagai ayah kandung. “Tanpa verifikasi, kesalahan dalam penentuan wali bisa berakibat fatal terhadap keabsahan pernikahan. Salah satu tugas utama KUA adalah melaksanakan pengawasan dan pencatatan pernikahan bagi warga yang beragama Islam,” jelasnya.
Diana juga menekankan pentingnya pemeriksaan calon pengantin setelah memenuhi persyaratan administrasi. “Kami memeriksa wali nikah, umur catin, status janda atau duda, dan keterangan rekomendasi dari puskesmas terkait kesehatan,” tambahnya.
“Semua dokumen calon pengantin harus lengkap dan dibawa saat pemeriksaan nikah di KUA, termasuk dokumen yang membuktikan usia, wali, serta status janda, duda, atau cerai mati,” lanjutnya.
Sementara itu, Ali Imran, S.Pd. menyampaikan materi mengenai mandi wajib, hak dan kewajiban suami istri, serta trik dalam membina rumah tangga agar dapat terwujud keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
“Jika sudah berkeluarga, kita juga harus peka terhadap lingkungan sekitar. Misalnya, ketika ada hajatan di tetangga, kita harus hadir dan membantu,” tutup Ali dalam penyuluhannya.(diana)