Seluma (Humas) - Penyuluh Agama Islam Kecamatan Sukaraja Dra. Halimah mengisi materi pada pengajian di majlis taklimAl-Iman Desa Kayu Arang dengan tema Wudhu dan Tayamum .
Halimah menjelaskan bahwa Wudhu adalah proses membersihkan bagian-bagian tubuh tertentu dengan air bersih, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam agama Islam. Prosedur wudhu meliputi mencuci wajah, tangan, kedua lengan hingga siku, menyapu kepala, mencuci kedua telinga, dan terakhir menyapu kedua kaki hingga mata kaki.
Lanjut Halimah sedangkan tayamum adalah pengganti wudhu dan mandi jika tidak ada air atau jika menggunakan air akan membahayakan kesehatan atau keselamatan seseorang. Prosedur tayamum meliputi memukul tanah atau batu dengan tangan dan menyapu wajah dan tangan hingga siku. Wudhu dapat dilakukan sebelum memasuki waktu salat. Berbeda dengan tayamum yang harus dikerjakan ketika masuk waktu salat. Artinya, tayamum tidak boleh dilaksanakan jika belum memasuki waktu salat.
Baik wudhu maupun tayamum memiliki keutamaan dan manfaat bagi kesehatan dan kesucian spiritual. Dalam agama Islam, wudhu dan tayamum diwajibkan sebelum melakukan shalat dan beberapa ibadah lainnya. (Eka/JA)