Warga Kecamatan Tebat Karai Lakukan Konsultasi Pernikahan di KUA

Warga Kecamatan Tebat Karai Lakukan Konsultasi Pernikahan di KUA Kecamatan Tebat Karai

Kepahiang (Humas) --- RD dan RN salah satu warga dari Kecamatan Tebat Karai ingin menikah tetapi usia keduanya masih 17 tahun. Sedangkan mereka berdua sudah sepakat untuk menikah sehingga kedua belah pihak keluarga mereka bingung dan langsung mendatangi KUA untuk berkonsultasi  dengan Kepala KUA Kecamatan Tebat Karai pada Kamis, (20/06/2024).

Kepala KUA Kecamatan Tebat Karai Bambang Utoyo, S.H.I., mengatakan syarat dan Undang-Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974 dan di revisi  Undang – Undang No 16 Tahun 2019 batas usia perkawinan pria dan wanita sudah mencapai usia 19 tahun.

“Karena pernikahan mereka tidak bisa ditunda lagi maka saya memberikan solusi untuk melengkapi  persyaratan nikah dan diserahkan ke KUA untuk diperiksa  dan diberikan penolakan untuk mengurus  dispensasi izin menikah  ke Pengadilan Agama. Jika surat dispensasi izin menikah dari Pengadilan Agama  sudah keluar baru berkas nikah diajukan lagi ke KUA Sukaraja untuk diproses  dan didaftarkan secara online dan pernikahan dapat dilaksanakan  setelah 10 hari pendaftaran,” jelas Bambang. (Nesy)


TERKAIT

Berita LAINNYA