Kepahiang (Humas) --- RD dan RN salah satu warga dari Kecamatan Tebat Karai ingin menikah tetapi usia keduanya masih 17 tahun. Sedangkan mereka berdua sudah sepakat untuk menikah sehingga kedua belah pihak keluarga mereka bingung dan langsung mendatangi KUA untuk berkonsultasi dengan Kepala KUA Kecamatan Tebat Karai pada Kamis, (20/06/2024).
Kepala KUA Kecamatan Tebat Karai Bambang Utoyo, S.H.I., mengatakan syarat dan Undang-Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974 dan di revisi Undang – Undang No 16 Tahun 2019 batas usia perkawinan pria dan wanita sudah mencapai usia 19 tahun.
“Karena pernikahan mereka tidak bisa ditunda lagi maka saya memberikan solusi untuk melengkapi persyaratan nikah dan diserahkan ke KUA untuk diperiksa dan diberikan penolakan untuk mengurus dispensasi izin menikah ke Pengadilan Agama. Jika surat dispensasi izin menikah dari Pengadilan Agama sudah keluar baru berkas nikah diajukan lagi ke KUA Sukaraja untuk diproses dan didaftarkan secara online dan pernikahan dapat dilaksanakan setelah 10 hari pendaftaran,” jelas Bambang. (Nesy)