Seluma (Humas)- Kantor Urusan Agama kecamatan Seluma yang beralamatkan jalan Sawo Besar Kelurahan Pasar Tais kecamatan Seluma Pada Selasa (04/03).
Sebagai upaya menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat KUA kecamatan Seluma tetap optimal menjalankan pelayanan saat bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, pemerintah telah menetapkan jam kerja para Aparatur Sipil negara (ASN). Adapapun hal tersebut tertuang Sesuai dengan SE SEKJEN Kementerian Agama Nomor 8 Tahun 2025 tentang mekanisme Jam kerja pada saat bulan Ramadhan.
Adapun didalam SE Sekjen Kementerian Agama Nomor 8 Tahun 2025 menyebutkan
Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00-15.00
Waktu istirahat Pukul: 12.00-12.30, kemudian Hari Jumat Pukul: 08.00-15.30 dan waktu istirahat
Pukul: 11.30-12.30 Jumlah jam kerja efektif bagi satuan kerja yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadan 1446 Hijriah memenuhi 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu.
Sesuai dengan Regulasi yang ada KUA kecamatan Seluma tetap berupaya optimalkan pelayanan bagi masyarakat. Kemudian ditemui oleh tim kontributor Berita KUA kecamatan Seluma,Kepala KUA Edang Jaya,S. H.I yang berada di ruangan kepala mengungkapkan
"Regulasi yang ada kita laksanakan sesuai SE, pelayanan yang bersifat umum khususnya masyarakat semaksimal mungkin tetap berjalan seperti biasa, bulan Ramadhan tidak menyurutkan semangat serta para staf KUA juga sigap" ujar nya.
Diharapkan hal ini tidak akan memberi dampak apapun pada pelayanan yang berlangsung sebagaimana biasanya.(Eka/fjs)