Kepahiang, (HUMAS) – Tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang menggelar rapat persiapan dalam rangka peluncuran inovasi "Stempel Tolak Gratifikasi", Jum’at (14/03/25). Rapat ini bertujuan untuk memastikan kesiapan teknis dan administratif sebelum inovasi tersebut resmi diterapkan.
Kepala Kantor Kemenag Kepahiang, Imam Ghozali, S.Pd.I., M.Pd menyampaikan bahwa inovasi ini merupakan salah satu langkah konkret dalam upaya pencegahan gratifikasi di lingkungan kerja Kemenag. "Dengan adanya 'Stempel Tolak Gratifikasi', kami ingin menegaskan komitmen untuk menolak segala bentuk gratifikasi dalam menjalankan tugas dan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Rapat yang berlangsung di Ruang Kerja Kakankemenag ini dihadiri oleh tim UPG Kemenag Kepahiang, pejabat struktural, serta perwakilan dari berbagai unit kerja. Beberapa agenda utama yang dibahas dalam rapat meliputi mekanisme penggunaan stempel, sosialisasi kepada pegawai, serta strategi pengawasan dan evaluasi efektivitas inovasi ini.
Sekretaris Tim UPG Shery Hartati menjelaskan bahwa "Stempel Tolak Gratifikasi" akan digunakan dalam berbagai dokumen dan administrasi pelayanan publik sebagai simbol dan pengingat bahwa seluruh pegawai Kemenag berkomitmen untuk bekerja secara profesional tanpa menerima pemberian dalam bentuk apa pun yang berpotensi melanggar ketentuan.
Selain itu, Kemenag Kepahiang juga akan mengadakan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh pegawai terkait pentingnya budaya anti-gratifikasi. "Kami berharap, dengan adanya inovasi ini, masyarakat juga semakin memahami bahwa pelayanan yang diberikan Kemenag tidak memerlukan imbalan dalam bentuk apa pun," tambahnya.
Peluncuran resmi "Stempel Tolak Gratifikasi" dijadwalkan bersamaa dengan kegiatan pembinaan ASN oleh Kakanwil Kemenag prov. Bengkulu. Dengan adanya inovasi ini, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Berita
Tim UPG Kemenag Kepahiang Gelar Rapat Persiapan Launching Inovasi 'Stempel Tolak Gratifikasi'
- Kamis, 20 Maret 2025 | 09:40 WIB