Tiga Pasang Catin Ikuti Pembekalan Penasehatan BP4 Di Aula KUA BUR : Persiapan Matang Menuju Keluarga Samawa

REJANG LEBONG (HUMAS) ---- Sebelum prosesi pernikahan, setiap pasangan calon pengantin harus lebih dulu mengikuti bimbingan pra nikah atau Penasehatan Perkawinan oleh BP4 (Badan Penasehatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan). Seperti yang dilakukan BP4 KUA Kecamatan Bermani Ulu Raya (BUR) yang terdiri Kepala KUA  Jamaan Nur dan Ustadz Shohibul Fahmi Penyuluh Agama Islam Non PNS yang memberikan penasihatan pra nikah calon pengantin (catin) di Balai Nikah KUA Bermani Ulu Raya .(02/09)

Shohibul Fahmi selaku penyuluh agama menyampaikan materi tentang Hak dan kewajiban Suami Istri, seperti kita ketahui  dalam rumah tangga saling menghormati dan saling menghargai adalah salah satu cara untuk mencapai keluarga yang di idamkan yaitu Sakinah mawaddah warraahma., selain pembinaan tentang ilmu agama juga di adakan bimbingan tentang Kesehatan dari Puskesmas bangun jaya wilayah Kecamatan Bermani Ulu Raya yang meberikakan penyuluhan pembekalan tentang persiapan reproduksi bagi calon pengantin,.

Jamaan Nur menjabarkan pentingnya penasihatan pra nikah bagi calon pengantin. Pertama sebagai pondasi dalam membina bahtera rumah tangga. Kedua sebagai pembekalan awal sebelum catin melangsungkan prosesi akad nikah. Ketiga untuk  meningkatkan kualitas perkawinan dalam mewujudkan keluarga sakinah menurut Islam.

"Pentingnya bagi catin mengikuti penasihatajn pra nikah sebagai bekal pengetahuan dan kesiapan mental sebelum mangarungi bahtera rumah tangga," ujar jamaan Nur.

Dijelaskan, pernikahan yang telah tercatat di KUA bukan sekedar keabsahan secara administrasi tetapi juga kedua pasangan memiliki wawasan bekal ilmu, siap fisik dan mental dalam membangun rumah tangga guna mewujudkan keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah.(Lailiya Rahman)


TERKAIT

Berita LAINNYA