Kepahiang, MIN 04 (HUMAS) ---- Dalam rangka tranparansi, akuntabilitas dan mutu pendidikan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang dan Pengawas melaksanakan Supervisi Perangkat Pembelajaran Guru Madrasah yang bersertifikasi dan non sertifikasi.
Kasi pendidikan Madrasah dan Pengawas Madrasah tingkat MIN melakukan supervisi terhadap guru-guru ASN maupun Non ASN di Ruang Kantor MIN 04 Kepahiang pada hari Kamis (22/2).
Kasi pendidikan Madrasah, Rusiati, S. Ag menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja guru-guru MIN 04 Kepahiang.
“Alhamdulillah, semua dewan guru hadir dalam rangka Supervisi, supervisi ini sangat penting dilaksanakan untuk menilai kualitas pembelajaran yang dilakukan guru serta untuk tranparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran Tunjangan Profesi Guru,”ungkapnya.
Kasi Pendidikan Madrasah, Rusiati, S Ag juga menyampaikan bahwa setiap guru yang sudah sertifikasi agar meningkatkan pengembangan diri dengan mengikuti pelatihan-pelatihan dengan tujuan untu meningkatkan kualitas pendidikan di Madrasa. Untuk tahun 2024 setiap guru yang telah sertifikasi harus memiliki sertifikat pengembangan diri minimal 20 JP ketentuan ini dimulai di tahun 2024 sebagai salah satu persyaratan pencairan tunjangan profesi tahun 2025.