Sinergi Kepala KUA Sindang Kelingi dan Penyelenggara Zakat-Wakaf : Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

REJANG LEBONG (HUMAS) ---- Dalam rangka mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sindang Kelingi, Samijan, S.Ag., M.HI., melakukan konsultasi intensif dengan Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Alfuadi, S.Ag., M.H., pada Rabu, 14 Agustus 2024. Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat pengelolaan aset wakaf agar lebih aman dan terarah.

Program sertifikasi tanah wakaf ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengamankan aset wakaf melalui kerja sama antara Kementerian Agama, Kementerian ATR/BPN, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Alfuadi menekankan pentingnya pengelolaan aset wakaf yang baik, menyoroti bahwa wakaf harus dikelola dengan bijaksana oleh Najir (pengelola wakaf), bukan sebagai pemilik, tetapi sebagai penjaga amanah untuk memberdayakan umat.

“Wakaf yang dikelola dengan buruk dapat menimbulkan permasalahan bagi generasi mendatang. Oleh karena itu, penguatan administrasi dan pemahaman yang benar mengenai tata kelola wakaf sangat penting,” ujar Alfuadi.

Beliau juga menambahkan bahwa permasalahan yang sering muncul terkait wakaf biasanya bersifat administratif, seperti hilangnya akta ikrar wakaf, meninggalnya Najir, atau ketidaksesuaian pemanfaatan aset wakaf dengan harapan wakif. Meskipun belum mencuat menjadi masalah hukum, namun upaya preventif dan penguatan administrasi sangat diperlukan.

Konsultasi ini juga menjadi ajang diskusi penting bagi Samijan, mengingat banyak masyarakat dan pemerintahan desa di wilayah Sindang Kelingi yang masih belum menyadari pentingnya administrasi dalam kepengurusan wakaf. Pertemuan ini menandai komitmen bersama antara KUA Sindang Kelingi dan Penyelenggara Zakat-Wakaf untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses sertifikasi tanah wakaf demi keberlanjutan dan pemanfaatan yang optimal bagi umat.(slamet)


TERKAIT

Berita LAINNYA