Bengkulu Tengah, (HUMAS) - Sebanyak Empat Mahasiswa magang/PPL Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Fatmawati Sukarno (FAS) Prodi Hukum Keluarga Islam (HKI) mengikuti praktik prosesi akad nikah di Ruang Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama (KUA) Pondok Kelapa, Rabu (12/02/2025).
Praktik prosesi akad nikah tersebut dilaksanakan pada pukul 09.00 Wib, didampingi langsung oleh Kepala KUA Pondok Kelapa Imam Setiawan, MHI bersama Penghulu Rijal Abdullah Harahap, S.Sos.I selaku Pamong diikuti staf KUA.
Tujuan praktik prosesi akad nikah ini adalah untuk mengetahui sejauh mana kemampuan mahasiswa tentang materi kepenghuluan yang selama ini hanya sebatas teori, baik yang didapat dari kampus maupun yang didapat dari Pamong selama magang berlangsung, meliputi susunan acara nikah, pemeriksaan berkas nikah, perihal wali nikah, wali berwakil, Catin laki-laki dan perempuan, Saksi nikah, khutbah nikah, dan akad nikah (ijab qobul).
Pada simulasi praktik prosesi akad nikah ini Empat mahasiswa PPL berbagi perannya masing-masing sebagai berikut; sebagai Penghulu diperankan oleh Muhammad Anshori (mahasiswa PPL), Pembawa Acara sekaligus selaku wali nikah diperankan oleh Aldjas Chisa Asydin (mahasiswa PPL), Pembaca Kalam Ilahi diperankan oleh Muhammad Farhan Fathurrahman (mahasiswa PPL), Catin perempuan diperankan oleh Afifatuz Zahra (mahasiswa PPL).
Di akhir praktik, Kepala KUA Pondok Kelapa Imam Setiawan, MHI menyampaikan bahwa prosesi akad nikah yang telah dipraktikkan oleh mahasiswa PPL ini secara umum sudah bagus dan sudah sempurna seperti layaknya proses akad nikah sesungguhnya.
Menurut Imam praktik kali ini rating penguasaannya kurang lebih 98 persen, akan tetapi perlu penambahan pada akhir acara akad yaitu pemberitahuan atau pengumuman bahwa catin yang baru diakad nikahkan sudah sah secara agama dan menurut undang-undang berlaku.
Kemudian Imam berharap agar semua mahasiswa mempelajari dan menguasai seluruh aspek dalam rangkaian acara pelaksanaan akad nikah, dari pembawa acara, pembaca kalam ilahi, khutbah nikah maupun do'a, jadi tidak hanya fokus dengan tugas yang dibawa masing-masing pada praktik ini.
Senada demikian, Rijal Abdullah Harahap, S.Sos.I selaku Pamong menuturkan bahwa pada umumnya sudah baik penguasaan materinya sempurna, khutbahnya bagus, do'anya bagus, sudah layak jadi penghulu, hanya saja perlu dikoreksi sebelum prosesi ijab qobul hendaknya didahului istighfar dan syahadat.
Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan pengalaman yang baru bagi mahasiswa tentang pelaksanaan akad nikah, mempraktikkan dan mengaplikasikan pengetahuan yang didapatkan secara teori dan dilapangan agar mahasiswa benar-benar memahami proses akad nikah tersebut.