Perangkat Desa Lunjuk Konsultasi Tanah Wakaf Di KUA Seluma Barat

Seluma(Humas) - Salah satu Perangkat Desa lunjuk berkunjung ke KUA Kecamatan Seluma Barat bukan dalam rangka membicarakan penentuan 1 Ramadhan atau masalah nikah, tetapi konsultasi  untuk mengurus Akta Ikrar Wakaf, lahan wakaf masjid yang berada di desa Lunjuk Kecamatan Seluma Barat Kabupaten Seluma  hingga saat ini belum memiliki Akta Ikrar Wakaf. Senin (02/09/2024)

Ican selaku perangkat desa disambut oleh Iis Sumirat,S.H.I selaku kepala KUA dan Mahani juga seorang Penyulah Agama Islam di Kecamatan Seluma Barat, yang kemudian menjelaskan prosedur perwakafan. "Yang harus bapak perjelas saat ini adalah bukti dari kepemilikan tanah Ada Nazir dan ada Wazir
Selanjutnya Iis Sumirat setelah mempelajari berkas yang diberikan, menuturkan beberapa solusi yang bisa mempermudah, pembuatan sertifikat tanah wakaf sehingga sangat paham terkait dengan prosedur perwakafan.
Setelah kelengkapan berkas sudah terpenuhi, dirinya langsung menyerahkan berkas tersebut ke  KUA Seluma Barat terang Iis Sumirat. 

Mahani selaku penyuluh Agama Islam yang ditunjuk kemudian memberikan beberapa catatan yang harus dilengkapi dalam penerbitan Akta Ikrar Wakaf. (Naf/MA)


TERKAIT

Berita LAINNYA