Kepahiang, KUA Kabawetan (HUMAS) --- Pembinaan penyuluh agama Islam (PAI) sekabupaten kepahiang diadakan oleh Bimas Islam Kankemenag Kab. Kepahiang di Aula Kankemenag Kab. Kepahiang (Rabu, 21/02/2024). Adapun pembinaan kali ini bertemakan "mewujudkan penyuluh agama islam terukur dan profesional".
Pembinaan penyuluh agama Islam berlangsung dengan lancar dan khidmat. Pada acara pembinaan penyuluh, seluruh penyuluh agama islam KUA Kec. Kabawetan turut hadir dan perpartisipasi aktif, yang terdiri dari satu penyuluh PNS, dua penyuluh PPPK, dan empat penyuluh agama Non-PNS.
Pemateri pembinaan penyuluh diisi oleh Kepala Kankemenag Kab. Kepahiang, Kasubag Tata Usaha Kankemenag Kab. Kepahiang, dan Kasi Bimas Islam Kankemenag Kab. Kepahiang. Drs. Albahri, M.Si dalam materinya mengingatkan empat fungsi penyuluh harus dilaksanakan dengan penuh keseriusan.
"Fungsi penyuluh agama yang pertama adalah Informatif, informasi yang penyuluh terima harus dikoreksi secara benar lalu kemudian baru boleh diinformasikan kembali ke masyarakat. Fungsi selanjutnya Edukatif, memberikan edukasi ke masyarakat yang baik dan benar sesuai dengan agama kita. Yang selanjutnya fungsi advokatif, untuk kita penyuluh membela masyarakat utamanya jamaahnya dari hal-hal yang merugikan jamaahnya. Dan terakhir fungsi konsultatif, jadilah penyuluh yang handal dalam menyelesaikan pertikaian masyarakat. Keempatnya ini harus dilaksanakan dengan penuh keseriusan, jangan sampai ada fungsi yang tidak dilaksanakan" papar albahri