Pelaksanaan Akad Nikah Dan Walimatul ‘Urs Di Wilayah KUA Sukaraja

Seluma (Humas) - Pelaksanaan Walimatul úrs dalam Islam dilaksanakan sesudah terjadinya sebuah akad nikah. Hal ini sesuai dengan apa yang telah dicontohkan oleh Rasulullah saw pada saat beliau menikahi Zainab binti Jahsy. Yakni pada pagi hari beliau menikahi Zainab, dan keesokannya beliau mengundang masyarakat untuk menikmati hidangan makanan. Melihat kepada pelaksanan walimatul ‘urs yang diajarkan oleh Rasulullah jelas bahwa pelaksanaan walimatul ‘urs dilaksanakan setelah terjadinya akad nikah. sebagai bentuk wujud rasa syukur kepada Allah serta merupakan bentuk pengumuman kepada khalayak ramai atas terjadinya sebuah pernikahan,jelas Hamdan selaku Penghulu dalam acara akad Nikah  Di Desa Sido Luhur pada Selasa (15/10).

Dalam upacara pernikahan, banyak hal penting yang terjadi sebelum dan sesudahnya. Sebut saja lamaran, tunangan, akad, resepsi bahkan ada juga yang disebut walimatul urs atau walimah. Resepsi adalah kegiatan atau bisa juga disebut dengan pesta yang dihadiri oleh para tamu undangan pernikahan. Dalam pernikahan, resepsi biasanya berisi kegiatan seperti mengucapkan selamat kepada pengantin yang baru saja sah menjadi suami istri, para tamu menikmati hidangan yang sudah disediakan Seperti makan berat, ringan, dan minuman.Biasanya juga ada musik yang mengiringi acara tersebut sehingga menjadi lebih meriah atau bisa juga disebut sebagai hiburan. Bukan cuma itu para tamu juga biasanya bisa bernyanyi atau bahkan ikut menari,jelas Hamdan.

Sementara, Walimatul ‘Urs merupakan jamuan makan pada acara pernikahan. Acara ini biasanya dilakukan setelah prosesi akad berlangsung. Secara bahasa arti Walimatul ‘Urs adalah hidangan atau jamuan atas pernikahan seseorang. (Eka/JA)


TERKAIT

Berita LAINNYA