Kepahiang, (Humas) --- Sertifikat halal adalah bukti atau jaminan dari kehalalan produk yang diperdagangkan atau beredar di masyarakat. Terhitung mulai tanggal 17 Oktober 2024 nanti, seluruh produk yang beredar di masyarakat harus memiliki sertifikat halal. Dalam rangka menyukseskan program tersebut, terdapat pendamping proses produk halal (PPPH) yang sudah melalui proses seleksi dan bertugas untuk membantu dan mendampingi pelaku Usaha dalam memenuhi persyaratan kehalalan produk.
Ketua satgas Halal Provinsi Bengkulu H. Nahwan Efendi, S.Ag, MM beserta tim mengunjungi Kantor Kementerian Agama Kab. Kepahiang untuk melaksanakan Monitoring dan evaluasi dari kinerja PPPH yang ada di Kab. Kepahiang, Senin (30/10/23) di Aula Kemenag Kepahiang. Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Kantor, Kasubbag TU, dan Kasi Bimas Islam Kemenag Kepahiang beserta seluruh Penyuluh di Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang.
Nahwan menyampaikan hasil kinerja dari PPPH Kepahiang sangat baik, terbukti dengan telah terbitnya 803 sertifikat halal,
“Apresasi kepada seluruh rekan penyuluh yang telah bergabung di PPPH, ada 803 sertifikat yang sudah terbit, dan kepahiang masuk 4 besar se-Provinsi Bengkulu” tuturnya
Dalam waktu kurang lebih 1 tahun lagi, Nahwan memaparkan target dari Kementerian Agama RI adalah membuat kantin produk halal yang ada di setiap sekolah, khususnya madrasah yang harus memberikan contoh terlebih dahulu, seluruh produk yang beredar di tahun 2024 hanya 2 label yaitu “halal” dan “tidak halal”, jika tidak memiliki label keduanya berarti siap ditarik dari peredaran. (Bella)