Kepahiang, (HUMAS) ---- Untuk meminimalisir angka pernikahan dibawah umur khususnya di kecamatan Tebat karai, penghulu kecamatan Tebat karai gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait batasan usia pernikahan, termasuk dampak yang ditimbulkan oleh pernikahan tersebut. Demikian dilakukan oleh penghulu KUA kecamatan Tebat karai Lendi Nusa, S.Sos.I saat menyampaikan kajian pada masjid Jamik Penanjung panjang beberapa waktu yang lalu.
Penghulu yang terkenal sebagai da'i ini terus menerus mengajak masyarakat untuk mempertimbangkan usia anak saat akan melakukan pernikahan, karena dampak negatif akan cenderung lebih banyak bila dibandingkan dampak positifnya. Penghulu juga menyampaikan sesuai ketentuan UU Nomor 1 Tahun 1974 yang di revisi menjadi UU nomor 16 tahun 2019 menyatakan bahwa usia nikah yang diperkenankan adalah 19 tahun bagi catin laki laki dan perempuan, jika belum memenuhi ketentuan tersebut maka harus mendapatkan izin/dispensasi dari pengadilan agama, secara terpisah, kepala KUA kecamatan Tebat karai Ali Akbar, SH.I MH menyampaikan terimakasih kepada semua jajarannya, khususnya penghulu yang sudah gencar mensosialisasikan aturan usia pernikahan, dengan harapan agar semua masyarakat memahami serta mematuhi semua aturan yang ada yang tujuannya tentu untuk kebaikan generasi kedepan yang sehat, dan semoga semua pasangan nikah yang ada di wilayah tugas nya menjadi keluarga yang sakinah, mawadah warahmah.tutup kepala KUA.